Darwin Direktur PT WULB Terbukti Menipu PT SUNLIFE Rp 26.000.000.000,00 Hanya Di Vonis 3 (tiga) Tahun Penjara

Surabaya, Sidang menunjuk Darwin Direktur PT Wulb dalam perkara penipuan senilai Rp 26.000.000.000., diadakan diruang Cakra, pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti pada hari Selasa 15/7/25.

 

Dalam amar keputusannya menyalahkan Darwin sebagai berikut, Mengadili :

Menyatakan Terdakwa Darwin tersebut diatas, terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;

 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Darwin karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun penjara Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya terdakwa Darwin menuntut 4 tahun penjara.

 

Terkait putusan tersebut Elok Kadja kuasa hukum penyewa Darwin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir menyatakan-pikir.

 

Perlu diketahui awalnya awalnya Darwin dilaporkan oleh Sun Life melalui Kistiono alias Toni, selaku AVP Legal Counsel. perwakilan Darwin mendakwa JPU melalui Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Dalam konferensi yang terungkap, pada September 2018, Darwin dikenalkan kepada staf Sun Life oleh seorang agen bernama Candra Dewi. Terdakwa kemudian meyakinkan manajemen Sun Life, melalui Saksi Wirasto Koesdiantoro, bahwa dirinya mampu merekrut calon nasabah asuransi dalam jumlah besar.

 

Karena ketidakseimbangannya, Darwin meminta dana operasional senilai Rp 26 miliar. Tahap pertama, pada 2 April 2019, Sun Life mencairkan Rp 15,6 miliar ke rekening PT WULB. Namun, saat proses berjalan, Sun Life menemukan kejanggalan. Sebagian besar nasabah besar yang direkrut ternyata merupakan keluarga dekat Darwin. Premi yang tersedia untuk Sun Life pun berasal dari dana operasional yang diberikan sebelumnya.

 

Akibat perbuatan Darwin, PT Sun Life Financial Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 26 miliar.(Nursyam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *