Tambang Ilegal Menggila, Negara Seolah Menutup Mata: LSM GEMPAR Siap Bongkar Dugaan Pembiaran dan Kejahatan Terstruktur di Pasuruan–Probolinggo

Pasuruan–Probolinggo | media Cakra Nusantara Online edisi Minggu 14 Desember 2025

Penulis :Redaksi probolinggo 

Aktivitas tambang ilegal di wilayah Pasuruan Timur dan Kabupaten Probolinggo kian menunjukkan wajah arogansinya. Truk-truk bermuatan material tambang melintas bebas di jalan masyarakat, stockpile berdiri tanpa kejelasan izin, debu dan kerusakan jalan dibiarkan, sementara aparat dan dinas terkait seolah memilih diam.

Kondisi ini memicu kemarahan publik.

Ketua Umum LSM GEMPAR bersama seluruh jajaran aktivis Pasuruan–Probolinggo secara terbuka menyatakan perang terhadap praktik pertambangan yang diduga ilegal dan kebal hukum. Mereka mendesak audit total dan penegakan hukum tanpa kompromi, bukan sekadar formalitas administratif yang berujung pembiaran.

Supriyadi, Divisi Hukum LSM GEMPAR sekaligus Pimpinan Redaksi Media Cakra Nusantara Online, menyebut situasi ini sebagai cermin kegagalan negara melindungi rakyatnya sendiri.

> “Ini bukan lagi soal pelanggaran kecil. Ini kejahatan yang dibiarkan. Tambang-tambang ini beroperasi seolah di luar republik. Jalan masyarakat rusak, warga terancam keselamatan, tapi siapa yang bertindak? Negara ke mana?” kecam Supriyadi.

Jalan Publik Dijarah, Rakyat Dikorbankan

LSM GEMPAR menilai penggunaan jalan umum oleh aktivitas tambang tanpa kejelasan izin dan tanggung jawab adalah bentuk perampasan hak publik. Alasan klasik bahwa jalan tersebut berstatus jalan kabupaten atau provinsi dinilai sebagai dalih murahan untuk menipu kesadaran hukum masyarakat.

> “Itu pembodohan publik. Jalan apa pun statusnya adalah fasilitas negara untuk rakyat, bukan untuk dirusak demi keuntungan segelintir pengusaha. Tanpa berita acara, tanpa kajian dampak, tanpa perbaikan—itu pelanggaran nyata,” tegas Supriyadi.

Indikasi Pelanggaran Hukum Berlapis

LSM GEMPAR menyebut aktivitas ini patut diduga melanggar hukum secara sistematis, antara lain:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana serius dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

Perusakan jalan umum bukan pelanggaran sepele, melainkan kejahatan yang dapat dipidana.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Pencemaran, debu, kerusakan lingkungan, dan ancaman keselamatan warga adalah kejahatan ekologis.

Jika semua ini dibiarkan, maka patut dipertanyakan: apakah hukum masih berfungsi, atau justru dikalahkan oleh kepentingan modal?

LSM GEMPAR: Jangan Jadikan Audit Sekadar Sandiwara

LSM GEMPAR dengan tegas memperingatkan aparat penegak hukum dan dinas teknis agar tidak memainkan drama audit di atas meja tanpa keberanian menyentuh akar masalah.

> “Kami tidak butuh audit palsu. Kami tidak butuh pencitraan. Jika audit hanya formalitas dan ujungnya nihil, maka itu bukan penegakan hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar Supriyadi dengan nada keras.

Ia menegaskan bahwa GEMPAR siap membuka data, menggerakkan masyarakat, dan menempuh jalur hukum maupun aksi terbuka apabila negara terus bersikap pasif.

> “Jika negara kalah oleh tambang ilegal, maka rakyat wajib melawan. Kami akan kawal, kami akan bongkar, dan kami tidak akan diam,” tandasnya.

Peringatan Terbuka

LSM GEMPAR menegaskan:

Ini adalah peringatan terbuka bagi seluruh pihak.

Tidak ada ruang kompromi bagi tambang ilegal, pembiaran, dan dugaan permainan kotor. Jika aparat dan dinas terus menutup mata, maka publik berhak mencurigai adanya kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *