Proyek TPT Sungai Lawean Diduga Sarat Penyimpangan, PSDA Jatim Dituding Lakukan Pembiaran Sistematis — APH Didesak Tetapkan Tersangka

Probolinggo – mcn online
Terbit: Minggu, 14 Desember 2025
Penulis: Redaksi
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Sungai Lawean, Kabupaten Probolinggo, kini menjelma menjadi simbol nyata rusaknya tata kelola birokrasi dan bobroknya sistem pengawasan proyek pemerintah. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Timur itu diduga kuat dijalankan secara tertutup, menyimpang dari spesifikasi, dan sengaja dibiarkan tanpa pengawasan.
Di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Absennya informasi tersebut bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi pembangkangan terhadap hukum dan prinsip transparansi anggaran negara.
Perbuatan ini patut diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi kegiatan dan penggunaan keuangan negara secara jujur dan terbuka.

Lebih jauh, kualitas pekerjaan TPT memunculkan kecurigaan serius. Fondasi bangunan yang secara teknis seharusnya digali dengan kedalaman sekitar 60 sentimeter diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi menyebabkan bangunan gagal fungsi dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas mewajibkan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, gambar teknis, dan standar mutu.
Ironisnya, pelanggaran juga tampak jelas pada aspek keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan. Kondisi ini menunjukkan pengabaian total terhadap keselamatan pekerja, seolah proyek dikerjakan tanpa kendali negara.
Perbuatan ini diduga melanggar:
Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan
Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri,
yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja.
Yang paling mencengangkan, pengawasan proyek nyaris nihil. Tim LSM dan awak media yang telah melakukan pemantauan lapangan sebanyak tiga kali tidak pernah menemukan pelaksana proyek maupun pengawas, baik dari pihak rekanan maupun PSDA Provinsi Jawa Timur. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur dan sistematis oleh pejabat berwenang.
Jika benar pengawasan sengaja tidak dilakukan, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, kegagalan fungsi pengawasan ini menunjukkan mandulnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). PSDA Kabupaten Probolinggo pun dinilai turut lalai menjalankan peran pengawasan wilayah, sehingga praktik dugaan penyimpangan ini seolah dibiarkan berlangsung tanpa kontrol.
Sorotan paling keras datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Kabupaten Probolinggo. Ketua DPD LIRA, Sudarsono, SH, menyebut proyek TPT Sungai Lawean sebagai contoh nyata arogansi kekuasaan birokrasi yang merasa kebal hukum.
> “Ini bukan lagi dugaan biasa. Fakta lapangan sudah cukup terang: proyek tanpa papan nama, tanpa pengawasan, kualitas diragukan, K3 diabaikan. Jika aparat penegak hukum masih diam, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik proyek ini?” tegas Sudarsono.

DPD LIRA Kabupaten Probolinggo secara tegas mendesak Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan BPK RI untuk:
1. Melakukan audit investigatif menyeluruh,
2. Membuka seluruh dokumen kontrak dan realisasi anggaran,
3. Memeriksa pihak rekanan, PPK, PPTK, dan pejabat PSDA terkait, serta
4. Menetapkan tersangka apabila ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
DPD LIRA menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi atau teguran administratif, melainkan harus berujung pada pertanggungjawaban pidana, apabila unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terbukti. Jika aparat penegak hukum gagal bertindak, maka proyek TPT Sungai Lawean akan tercatat sebagai monumen pembiaran, simbol rusaknya birokrasi, dan preseden buruk penegakan hukum di Jawa Timur.(Red)

