Bank Panin Surabaya Digugat di Pengadilan Gresik, Diduga Gelapkan Sertifikat Agunan Nasabah

 

GRESIK, 3 Desember 2025 Mcn online

Bank Panin Surabaya resmi digugat di Pengadilan Negeri Gresik atas dugaan penggelapan dokumen sertifikat agunan milik nasabah bernama Mulyo Cipto Amin. Gugatan tersebut dilayangkan setelah pihak bank diduga menjual aset milik nasabah tanpa pemberitahuan dan tanpa prosedur yang sah.

Kasus ini bermula dari transaksi kredit tahun 2016, ketika Mulyo Cipto Amin mengajukan pinjaman sebesar Rp1,65 miliar dengan jaminan aset berupa rumah senilai sekitar Rp4 miliar. Perjanjian kredit disepakati dengan jangka waktu pelunasan selama 15 tahun.

Selama 7 tahun, nasabah disebutkan melakukan pembayaran tepat waktu. Namun pada tahun ke-8, saat pandemi Covid-19 melanda, Mulyo mengalami kesulitan membayar cicilan. Pada periode inilah persoalan mulai muncul.

Menurut pihak penggugat, Bank Panin Surabaya secara tiba-tiba menjual aset agunan tanpa adanya pemberitahuan tertulis kepada pemilik. Rumah yang menjadi jaminan tersebut bahkan dibongkar ketika Mulyo sedang berada di luar kota.

Selain itu, sertifikat agunan milik nasabah diduga tidak pernah ditunjukkan kembali maupun dikonfirmasi keberadaannya, sehingga memperkuat dugaan penggelapan dokumen serta tindakan melawan hukum.

“Dalam kondisi kredit yang masih aktif, bank tidak boleh menjual agunan tanpa proses, pemberitahuan, maupun persetujuan. Aset yang nilainya empat miliar rupiah dijual begitu saja ketika nasabah meminjam hanya 1,65 miliar. Ini sangat merugikan,” ungkap kuasa hukum penggugat.

Pihak penggugat menilai tindakan Bank Panin menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum karena dianggap mengambil keuntungan dari selisih nilai jaminan dan pinjaman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Panin Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *