Pemerintah Desa ( PemDes ) Simogirang Kec Prambon Kab Sidoarjo Penuhi Aspirasi Warga, Kepala Dusun Bandilan Akan Diberhentikan.

Sidoarjo, 17 / 11 / 2025, Pemerintah Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, resmi memberhentikan Kepala Dusun (Kasun) Bandilan, Jainul Abidin, setelah menerima dan menindaklanjuti tuntutan warga Dusun Bandilan yang menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja yang bersangkutan.
Keputusan ini diambil setelah warga secara kolektif mengajukan surat pernyataan dan memasang spanduk di sejumlah titik sebagai bentuk protes dan penegasan aspirasi mereka. Dalam pernyataan yang ditandatangani warga, terdapat beberapa poin keberatan terkait kepemimpinan Kasun Bandilan, di antaranya:
1. Pengambilan keputusan sepihak yang dianggap merugikan warga, antara lain:
● Mengadakan penarikan iuran tanpa musyawarah sehingga menimbulkan keresahan.
● Dana dari penyewaan lahan tebu yang semestinya digunakan untuk pengurukan jalan sawah tidak memiliki kejelasan penggunaannya.
● Penetapan fee internet tanpa melalui musyawarah dengan warga.
● Petani yang terlambat membayar dianggap tidak dihiraukan dan tidak diberi solusi.
2. Pemanfaatan milik bersama atas nama pribadi, seperti:
Sebagian fee internet yang dibagikan kepada warga dan karang taruna dinilai dicatat atau disampaikan seolah berasal dari pribadi yang bersangkutan.
3. Dugaan tindakan diskriminatif dalam pelayanan terhadap warga tertentu.
Selain itu, spanduk yang dipasang warga juga menyampaikan bahwa banyak warga dari Dusun bandilan sudah tidak puas terhadap kinerja Kasun Bandilan, yang dinilai tidak tepat dalam memimpin serta lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kepentingan masyarakat.
Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan evaluasi internal, Kepala Desa Simogirang menetapkan pemberhentian Jainul Abidin dari jabatan Kepala Dusun Bandilan. Keputusan ini disampaikan langsung kepada perwakilan warga sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah desa dalam menjaga keharmonisan serta memastikan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah desa berkewajiban mengedepankan musyawarah, mendengar suara warga, dan menjaga ketertiban umum. Keputusan ini diambil demi kepentingan bersama dan demi terciptanya suasana desa yang kondusif,” ujar Kepala Desa Simogirang.
Pemerintah desa mengajak seluruh masyarakat Dusun Bandilan untuk tetap menjaga ketertiban dan merawat persatuan demi terciptanya lingkungan yang lebih harmonis.
