Diduga Pemdes Kedungsari, Mark-Up Dan Manipulasi Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Tahap 1, Di duga untuk memperkaya Diri, Dan Menambah akses Pribadi kades Hermawan selalu kepala Desa kedungsari
Mojokerto – //Cakranusantara.online – Kembali menuai sorotan, Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Pemdes kedungsari kecamatan kemlagi kabupaten Mojokerto, Jum’at (14/11/2025).
Dari hasil Tim investigasi Media dan Lsm di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa Mala dibuat ajang untuk memperkaya dan akses kades Hermawan selaku kepala Desa kedungsari.
Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2025 tahap 1 untuk Rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa (Pengurukan Lapangan Sepak Bola), dengan pagu anggaran 84.546.150 _
diduga tidak sesuai realisasi dan Dilokasi titik Proyek memang fix belum ada pengurukan lapangan sepak bola dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.
Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.
Dari hasil penelusuran awak media dan Lsm, diduga pihak desa Kedungsari memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan pribadi dan memperkaya akses kekayaan kades Hermawan selaku kepala Desa kedungsari kecamatan kemlagi kabupaten mojokerto.
Dugaan kepala Desa kedungsari Mark up dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2025 tahap 1 dan melakukan penyelewengan dana desa, hal tersebut terungkap saat salah satu awak media dari Cakranusantara si rambut merah alias Alex bertandang ke kantor Desa kedungsari dan langsung ketemu dan tatap muka dikediaman rungan kepala desa kedungsari kades Hermawan, langsung saja si rambut merah Alias Alex tugas dan fungsi nya sebagai awak media adalah kontrol sosial sebagai mana tugas dan fungsi seorang jurnalistik.
Lebih lanjut si rambut merah Alias Alex menayakan pada kades Hermawan selaku kepala Desa kedungsari terkait anggaran dana desa tahun 2025 tahap 1 terkait Pengurukan Lapangan Sepak Bola dengan pagu anggaran 84.546.150_ kades Hermawan mengatakan iya mas cuma belum kita laksanakan untuk pekerjaan pengurukan Lapangan sepak bola atau belum kita terlesasikan mas, ujar kades Hermawan pada awak media cakranusantara.
“Bila ada perbedaan antara data di JAGA dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata. Untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.
Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.
Sementara itu di Desa kedungsari tak ada satupun di temukan bukti-bukti pembangunan fisik terkait Pengurukan Lapangan sepak bola, Dan berupa fisik apa?menindaklanjuti hal ini, Tim Investigasi LSM dan Media akan melakukan Investigasi langsung, dan bersurat secara resmi, (red)

