dokter Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Terhadap Suaminya, Mengajukan Surat Nota Pembelaan (Pledoi)
Surabaya,Cakranusantara.online.
Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan surat nota pembelaan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menuntut selama 6 bulan penjara, Selasa (21/10/25).
Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, memberi kesempatan kepada terdakwa dr Meiti Muljanti untuk Membaca surat nota pembelaan (Pledoi) tanpa didampingi kuasa hukumnya, yang intinya surat nota pembelaan terdakwa tersebut diduga tidak ada kaitannya dalam perkara yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dipersidangan, dan terdakwa Juga menolak dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Jaksa membuat dakwaan dan menuntut terdakwa berdasarkan pengakuan terdakwa dipersidangan, juga bukti Rekaman CCTV yang berada didalam rumah saat kejadian diakui oleh Terdakwa,
Perlu diketahui kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di Perumahan Taman Pondok Indah (TPI) dikawasan Wiyung Surabaya, terdakwa dr Meiri Muljanti pada saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, tidak lama kemudian terlibat pertengkaran dengan suaminya saat terdakwa dr Meiti Muljanti sedang menggoreng untuk menyiapkan bekal sekolah,
Selanjutnya terdakwa dr Meiti Muljanti mendorong Korban hingga mengenai pintu kayu dan mencakar leher, serta menendang bagian tubuh sebelah kiri Korban lalu menyiram minyak panas ke arah Suaminya, bahkan memukul Suaminya menggunakan alat penjepit buat menggoreng mengenai tangan lengan Suaminya, sehingga Suaminya tidak bisa beraktivitas selama Tiga bulan,
Atas perbuatan terdakwa dr Meiti Muljanti terhadap Suaminya melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (NUR).

