Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Sub Regional 3 dan APBS Ditemukan Dugaan Korupsi

Surabaya, Cakranusantara.online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya pada Kamis 9 Oktober 2025.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp196 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.

“Kami bersama Tim AMC Asintel Kejati Jatim melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” tutur Kasi Intelijen Iswara saat dikonfirmasi, Kamis 9 Oktober 2025

Tak berhenti di satu lokasi, sambung Iswara, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) di kawasan pelabuhan yang sama. Penggeledahan di lokasi kedua dilakukan berdasarkan penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.

“Kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT APBS sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi ini. Karena peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ditemukan,” imbuhnya.

Operasi tersebut melibatkan kekuatan gabungan yang terdiri dari 10 jaksa penyidik, 5 personel AMC Kejati Jatim, serta 6 anggota TNI yang bertugas melakukan pengamanan selama proses berlangsung.

Iswara menegaskan, penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga dilakukan oleh PT Pelindo Sub Regional 3 bersama PT APBS sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

“Kegiatan ini untuk mencari bukti tambahan. Kami juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen kontrak, laptop, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan proyek tersebut,” tandasnya.(NUR@63).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *