Parah! Pengecoran Pondasi Jembatan di Prigen Dilakukan di Genangan Air, Diduga Langgar Aturan PUPR
PASURUAN — Proyek rehabilitasi jembatan Bulukandang–Ketanireng di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan pengecoran pondasi plengsengan di bawah jembatan diduga menyalahi aturan teknis konstruksi karena tetap dilakukan saat area galian masih tergenang air.
Berdasarkan pantauan langsung Media Cakra Nusantara.online, terlihat para pekerja tetap melakukan pengecoran menggunakan material jayamix, meskipun air menggenang cukup tinggi di dasar pondasi.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pengecoran pondasi harus dilakukan dalam kondisi kering dan bersih agar kekuatan beton maksimal. Jika dilakukan di tengah genangan air, kualitas beton akan menurun drastis, daya rekat semen melemah, dan berpotensi menyebabkan retak dini hingga kerusakan struktur.
Saat awak media mencoba memberikan peringatan di lokasi agar pekerjaan dihentikan sementara sampai kondisi dasar benar-benar kering, pihak pelaksana justru tetap melanjutkan pekerjaan.
“Airnya tetap keluar walaupun sudah disedot, jadi kami lanjutkan saja cor-nya,” ujar salah satu pelaksana di lokasi ketika dikonfirmasi.
Ironisnya, di sekitar lokasi proyek juga tampak mesin penyedot air (pompa) yang seharusnya digunakan untuk mengeringkan galian sebelum pengecoran. Namun alat tersebut tidak difungsikan dengan baik dan terkesan hanya menjadi formalitas agar terlihat memenuhi prosedur teknis.
Selain itu, dua unit mobil pengangkut cor (jayamix) terlihat datang bergantian untuk menurunkan material ke area pondasi yang masih basah. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan kualitas dan standar keamanan konstruksi.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan ini tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp 199.432.000 (termasuk PPN), dengan pelaksana CV. Damai Perkasa dan pengawas CV. Barkah Darutama.
Berikut data proyek yang tertera pada papan kegiatan di lapangan:
Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Jembatan Bulukandang–Ketanireng
Lokasi: Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan
Sumber Dana: Tahun Anggaran 2025
Nilai Kontrak: Rp 199.432.000 (termasuk PPN)
Nomor SPK: 00.4.2/PPK/II.03.39/PL/424.073/2025
Tanggal Kontrak: 01 Agustus 2025
Tanggal Selesai: 29 Oktober 2025
Waktu Pelaksanaan: 90 hari kalender
Pelaksana: CV. Damai Perkasa
Konsultan Pengawas: CV. Barkah Darutama
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
Peringatan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Penghentian sementara pekerjaan,
Pemutusan kontrak kerja, bila pelanggaran dianggap berat,
Hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar secara serius atau berulang.
Menanggapi temuan tersebut, tim investigasi dari LSM dan Media Cakra Nusantara.online menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mutu dan metode kerja di lapangan.
> “Kami dari tim investigasi tidak tinggal diam. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi sudah menyangkut kualitas dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat ini hanya jadi formalitas tanpa memperhatikan mutu,” tegas salah satu anggota tim investigasi Media Cakra Nusantara.
Masyarakat sekitar juga turut menyesalkan cara kerja seperti itu.
> “Kalau pondasinya saja dicor di air, bagaimana nanti kekuatannya? Jangan sampai baru beberapa bulan sudah retak. Pemerintah harus tegas,” ujar seorang warga setempat.
Pembangunan jembatan yang seharusnya menjadi solusi infrastruktur justru terancam menjadi sumber masalah jika dikerjakan tanpa memperhatikan aturan teknis dan keselamatan kerja. Publik berharap agar instansi terkait segera turun tangan dan memberikan tindakan tegas agar praktik serupa tidak terulang di proyek lain.

