Dimas Adya Prihadi, Penadah Barang Hasil Kejahatan Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Surabaya, Sidang terdakwa Dimas Adya Prihadi Bin Bambang Sujatmiko warga Kupang Panjaan 2 Surabaya dalam perkara penadah barang hasil kejahatan digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, Kemis (17/7/25).

Dalam tuntutannya
Menyatakan terdakwa Dimas Adya Prihadi Bin Bambamg Sujatmiko terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana pasal 480 ke (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dimas Adya Prihadi Bin Bambang Sujatmiko selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti :
1(satu) buah foto copy BPKB Nopol L-3513-ER
1(satu) buah STNK Nopol L-3513-ER
1(satu) buah kunci kontak sepeda motor
1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2025 Nopol L-3513-ER (diubah menjadi L-4472-DAT)
Dipergunakan dalam perkara lain an. Fandik Saptanto Bin Bambang Slamet dan Fandik Achmad alias Icuk

Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid
Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 pukul 22.30 Wib bertempat di Jl. Simo Pomahan 2/36.B – Surabaya saksi (terdakwa) Fandik Saptanto Bin Bambang Slamet (berkas terpisah) dan saksi (terdakwa ) Rudianto alias Kentrung (berkas sendiri) mengambil 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2025 Nopol L-3513-ER milik saksi Nila Armala (korban).

Setelah mengambil 1(satu) unit sepeda motor tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Kupang Panjaan 2 – Surabaya saksi (terdakwa) Fandik Saptanto Bin Bambang Slamet dan saksi (terdakwa) Rudianto alias Kentrung menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Fandik Achmad alias Icuk dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam keadaan kunci kontak rusak dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK dan BPKB serta merubah Nopol sepeda motor tersebut dari L-3513-ER menjadi L-4472-DAT.

Setelah saksi Fandi Achmad alias Icuk membeli sepeda motor (hasil kejahatan) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut, selanjutnya saksi Fandi Achmad alias Icuk menjual sepeda lagi kepada terdakwa Dimas Adya Peihadi Bin Bambang Sujatmiko dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) juga dalam keadaan rumah kunci kontak rusak dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK dan BPKB sepeda motor tersebut.

Selanjutnya agar bisa mendapatkan keuntungan maka terdakwa Dimas Adya Prihadi Bin Bambang Sujatmiko akan menjual dan menawarkan sepeda motor tersebut melalui media facebook (marketplace) dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

Sehingga Perbuatan terdakwa Dimas Adya Prihadi Bin Bambang Sujarmiko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke (1) KUHP.dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(NurSyam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *