Prieyadi Natyahya Terbukti Malakukan Tindak Pidana Judi Online, Di Vonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 100.000.000. Subsidair Kurungan 3 Bulan.

Surabaya, Sidang terdakwa Prieyadi Natyahya dalam perkara perjudian, kembali digelar diruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim

Terdakwa Prieyadi Natyahya pada sidang sebelumnya telah dituntut 3 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Mujiastuti dan Anoek Ekawati dari Kejati Jatim, Mengadili:
Menyatakan: Terdakwa Prieyadi Natyahya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Mendistribusikan dan atau Mentransmisikan dan atau Membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan Yang menempatkan, menstransfer, mengalihkan, atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum”;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000,-. (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
uang sejumlah Rp. 50.746.935,- (lima puluh juta tujuh ratus empat puluh enam sembilan ratus tiga puluh lima) dari rekening bank BCA 6485588667 a.n. PRIEYADI NATYAHYA;
Dirampas Untuk Negara

1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Zfold4, Warna Hitam, dengan IMEI 1 351843267490611 IMEI 2 352898477490610;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Note 20 Ultra, Warna Hitam, dengan IMEI 1 357330099291064 IMEI 2 352898477490610;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04s, Warna Hitam, dengan IMEI 1 356769543988083 IMEI 2 357615313988085;
Dirampas Untuk Negara (Direset Ulang Sehingga Tidak Ada Data Tertinggal Dimemori Penyimpanan)

SIM Card XL dengan nomor panggil 0819804804;
SIM Card Indosat dengan nomor panggil 085954147421
SIM Card Indosat dengan nomor panggil 081563335158
89 (Delapan Puluh Sembilan) Kartu ATM Bank BCA;
4 (Empat) Kartu ATM BSI SYARIAH;
7 (Tujuh) Kartu ATM Bank Mandiri;
7 (Tujuh) Kartu ATM Bank BNI;
5 (Lima) Kartu ATM Bank Cimb Niaga;
12 (Dua Belas) Kartu ATM Bank OCBC;
7 (Tujuh) Kartu ATM Bank Danamon;
6 (Enam) Kartu ATM Bank Permata;
3 (Tiga) Buku Rekening Bank BRI;
5 (Lima) Buku Rekening Bank BNI;
1 (Satu) Buku Rekening Bank Danamon.
1 (satu) lembar Formulir Pembukaan Rekening Individu a.n. YUSUF PUTRA PRIMADIANSYAH;
1 (satu) lembar Formulir Pembukaan Rekening Individu a.n. DICKY JUDHA WIDJAJA;
1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA 3310957100 a.n. YUSUF PUTRA PRIMADIANSYAH periode Juli 2024 s/d Oktober 2024;
1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA 6750856380 a.n. DICKY JUDHA WIDJAJA periode Mei 2024 s/d Oktober 2024
Dirampas Untuk Dimusnahkan

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah)(Nursyam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *