Tan Andy Martan Penjaga Toko Emas Selama 53 Tahun, Yang Memilik Hanya Satu Ginjal Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara
Surabaya, Sidang terdakwa Tan Andy Martan, perkara Penggelapan, kembali digelar diruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, terdakwa Tan Andy Martan pada sidang sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia,S.H. selama 4 tahun penjara,
Dalam amar putusannya terdakwa Tan Andy Martan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan pertama pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga di vonis 3 tahun dan 9 bulan penjara,
Untuk diketahui dalam perkara ini berawal dari hasil audit internal yang dilakukan oleh anak dan menantu Kastowo Ongkowidjojo antara bulan September hingga bulan November 2023, ditemukan selisih nota pembelian dan barang gadai Rp 2.8 milyard. dan tim Audit menemukan juga adanya nota fiktif dan sebanyak 247 surat gadai yang tidak ditemukan
Temuan tersebut semua dari CCTV dan buku kas, serta surat gadai palsu, sehingga terdakwa Tan Andy Martan dilaporkan ke polisi dan didakwa melanggar Pasal 374 jo. Pasal 64 KUHP.
Dalam pledoi terdakwa yang dibaca kuasa hukum Tan Andy Martan menyatakan kesehatan terdakwa hanya memiliki satu ginjal dan mengidap penyakit kronis untuk menjadi alasan kemanusiaan agar dibebaskan, apalagi tidak ada satu bukti yang menunjkkan terdakwa Tan Andy Martan melakukan penipuan hanya berdasarkan audit kekeluargaan yang dilakukan korban sehingga terdakwa dituduh langsung ada niat jahat dalam perkara ini.
terkait hubungan kerja terdakwa Tan Andy Martan tanpa ada pengangkatan formal hanya bersifat kepercayaan semestinya dalam perkara ini ranahnya ke perdata, bukan pidana.
Selanjutnya Setelah sidang usai, Roni Bagus Wundarto,S.H,.selaku Kuasa Hukum terdakwa Tan Andy Martan menyampaikan pada beberapa media yang meliput jalannya persidangan,
sangat menyayangkan vonis Ketua Majelis Hakim diluar harapan kami. ini merupakan lonceng alarm baik pimpinan di perusahaan manapun, ketika ada kriminalisasi terhadap pimpinan perusahaan, yang sudah berjuang membesarkan tempat terdakwa bekerja selama 53 tahun mulai modal kecil sampai menjadi besar tanpa dilakukan mediasi dulu secara kekeluargaan terlebih dahulu,
Begitu setelah di audit muncul kerugian langsung dihadapkan pada tuntutan hukum, alarm ini mencakup dalam dunia usaha, begitu ada keuntungan tidak pernah diungkapkan ? namun ketika ada kerugian langsung dihadapkan pada tuntutan hukum, bahkan selama jalannya persidangan hingga putusan saudara indahwati tidak pernah dihadirkan, padahal didalam BAP tercatat sebagai saksi.
“Terdakwa Tan Andy Martan saat ini hanya mempunyai ginjal 1 yang sudah berpuluh puluh tahun, yang tidak dijadikan unsur pemaaf dan tidak dijadikan pertimbangan oleh Ketua Majelis Hakim saat memvonis terdakwa.
,”kata Kuasa Hukum terdakwa .
Dalam perkara ini berawal dari hasil audit yang dilakukan dengan saudara saudara dan mantu pemilik, munculnya ada kerugian, seharusnya ada proses penggunaan apa yang dinamakn kerugian, semua berangkat dari kesepakatan dari pemilik dengan terdakwa Tan Andy Martan selaku pengelola selama 53 tahun, tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan Ketua Majelis Hakim,
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim tidak dijadikan bahan pertimbangan terkait ada biaya rumah tangga pemilik (pelapor), bahkan istri pelapor ya juga pemilik yang setiap bulan meminta segala macam sesuai permintaan kepada terdakwa Tan Andy Martan.
Terdakwa Tan Andy Martan selama 53 tahun mengelola Toko tersebut tidak pernah ada audit secara external hanya audit internal keluarga aja diduga ada kepentingan terhadap posisi yang telah ditinggalkan oleh terdakwa Tan Andy Martan,
“Kami juga tegaskan tidak pernah ada penempatan modal yang dijadikan modal awal justru dari olah pikir dan kerja keras terdakwa Tan Andy Martan Toko Mas tersebut dari modal kecil hingga menjadi besar ” ucap kuasa hukum
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bisa di croscek pelapor serta saksi tidak pernah menyebutkan di periode tertentu menyetorkan sejumlah uang tunai untuk modal usaha atau modal awal dilakukan, justru modalnya itu muncul ketika sudah diperkerjakan terdakwa secara serius oleh menjadi besar, itu juga tidak dipertimbangkan dalam putusan.
Namun sayangnya, hukum berkata lain. Klien kami adalah orang tua yang sakit-sakitan, memiliki riwayat medis yang serius, dan menurut kami tidak layak menjalani hukuman pidana dalam kondisi seperti ini,” ujar kuasa hukum usai persidangan.
Sementara itu, keluarga terdakwa Tan Andy Martan dan Kerabatnya hadir di ruang sidang tak kuasa menahan air mata. bahkan Istri dan anaknya sempat memberi pernyataan dihadapan wartawan yang meliput sidang,
“Papa kami orang baik, jujur, dan sangat bertanggung jawab. Beliau bukan hanya kepala keluarga, tapi juga tulang punggung dan panutan. Selama 53 tahun, Papa mengurus toko emas itu sesuai dengan amanat sang pemilik, dilakukan dengan sepenuh hati. Tapi sejak ditetapkan sebagai tersangka, kini toko itu tutup,” ujar sang anak dengan suara bergetar.
“Papa hanya punya satu ginjal. kami sekeluarga takut kesehatannya memburuk di dalam penjara. Usianya tidak muda lagi. Kami bukan orang hukum, kami hanya orang biasa yang percaya bahwa kebaikan akan kembali. Tapi saat ini kami hanya bisa berdoa, sambil menahan sedih dan kecewa. Rasanya kami seperti kehilangan segalanya,” sambung sang istri, penuh haru.
Pihak keluarga berharap masih ada ruang kemanusiaan dalam proses hukum ke depan, termasuk kemungkinan pengalihan hukuman atau pengajuan grasi. “Kami hanya ingin Papa bisa pulang. Menjalani masa tua bersama keluarga. Bukan dalam kurungan, tapi di rumah, dengan cinta yang selama ini dia beri kepada kami semua,” pungkas keluarga.
Toko Emas Sabar yang berdiri sejak tahun 1970 di Pasar Tradisional Kapasan, Surabaya, yang terdakwa Tan Andy Martan kelola, akhirnya tepat tanggal 28 Februari 2024 diambil alih oleh tim audit setelah lebih dari lima dekade beroperasi yang Awalnya hanya berupa kios kecil di lantai dasar pasar kapasan, sampai toko ini berkembang dan menempati stand yang lebih besar di lokasi yang sama.
Usaha dirintis oleh pelapor dan terdakwa Tan Andy Martan sejak 1970 saat itu terdakwa sebagai staf hingga menjadi pegawai kepercayaan, yang dipercaya penuh untuk mengelola toko serta memenuhi kebutuhan operasional dan rumah tangga pemilik ( pelapor). Saat menyatakan pensiun sekitar 20 tahun lalu. Meski dengan kondisi terbatas, toko emas itu tetap mampu bertahan hingga tahun 2023. (Nursyam).

