Hibah Jatim,Maki Jatim,Bantah Gubernur Khofifah Mangkir.Sebut Ada Dalang
Surabaya, – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur membantah kabar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengelolaan hibah legislatif dan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam konferensi pers di Hotel Harris Surabaya.03/Juli 2025.” hari ini, MAKI Jatim meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan bahwa ketidakhadiran Khofifah disebabkan karena menghadiri wisuda putra keduanya di University of Peking, Tiongkok. Permohonan penundaan telah diajukan pada 18 Juni 2025.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio, menyatakan adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik Gubernur Khofifah. Ia menyebut munculnya berbagai isu dan opini negatif yang bertujuan untuk melakukan character assassination. Heru menegaskan bahwa Khofifah akan kooperatif dengan KPK dan akan mengungkap empat orang yang diduga sebagai dalang di balik kasus ini, dengan bukti berupa tanda tangan resmi penerima hibah berdasarkan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban.
Kuasa Hukum MAKI Jatim, Ronald Cristoper, menambahkan bahwa pihaknya sedang mempelajari kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi negatif di media sosial, khususnya Instagram dan TikTok. Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menghasut dan menimbulkan kebencian akan menjadi dasar kajian hukum MAKI Jatim. MAKI Jatim berencana melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 26 Juni 2025, membenarkan adanya penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
MAKI Jatim berharap agar publik tidak termakan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu proses hukum berjalan sesuai koridornya. Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi hoaks segera bertanggung jawab atas tindakannya.

