KOMNAS HAM.RI Sarankan Tunda Exsekusi Rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya
Surabaya || Cakranusantara.online –
Rencana exsekusi rumah Tri Kumala Dewi. ke tiga kalinya akan dilaksanakan pada Selasa 19 Juni 2025, oleh Pengadilan Negeri.Surabaya, diduga banyak melanggar hukum dan hak asasi manusia,karena itu mendapatkan perhatian khusus KOMNAS.HAM.RI.
Berbagai pertimbangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “(Komnas) HAM.RI), rekomendasikan kepada Pengadilan Negeri (PN).Surabaya untuk penundaan rencana exsekusi pengosongan rumah Tri Kumala Dewi. di jl.Dr. Soetomo No. 55 Surabaya,
Permintaan Komnas,HAM RI, menyampaikan penundaan melalui Surat Nomor : 421/PM.00/R/VI/2025 tanggal (13-Juni 2025)”kepada PN.Surabaya.Sala satunya berisi;
‘Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM saat ini sedang menangani pengaduan
terkait sengketa kepemilikan rumah yang terletak di Jalan Dr. Sutomo No. 55, Kota Surabaya, yang ditempati oleh Sdri.Tri Kumala Dewi, putri dari mendiang Laksamana Madya Soebroto Judono.
“Sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi
pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
terdapat sejumlah data dan fakta yang menjadi perhatian Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1. Sejarah Kepemilikan
Rumah tersebut ditempati oleh keluarga Sdri. Tri Kumala Dewi berdasarkan Surat Izin
Menempati Rumah dari TNI AL sejak 1 Desember 1963, dan telah dibeli secara lunas dari TNI AL pada 28 November 1972 (Surat Pelepasan No. K.4000.258/72).
2 Sengketa Berulang dan Dugaan Pemalsuan
a) Sdr. Rudianto Santoso pernah menggugat Sdri. Tri Kumala Dewi, namun gugatan
tersebut ditolak hingga tingkat kasasi.
b) Rudianto dan istri Dokter Tedjasukmana pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam
dugaan pemalsuan akta Ikatan Jual Beli atas tanah negara.
Berdasarkan uraian fakta dan analisis yang telah dilakukan,Komnas HAM menyimpulkan
bahwa:
1. Terdapat dinamika hukum yang belum sepenuhnya tuntas, baik dalam aspek perdata
maupun pidana, yang berkaitan dengan status kepemilikan rumah di Jalan Dr. Sutomo No. 55, Surabaya, termasuk masih berlangsungnya proses penyidikan atas dugaan tindak
pidana pemalsuan keterangan dalam akta autentik.
2. Sejumlah fakta hukum yang relevan seperti pengakuan notaris mengenai kekeliruan
administratif dan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli sebelumnya
patut menjadi pertimbangan dalam menjamin prinsip kehati-hatian dan perlindungan hakhak konstitusional warga negara.
3. Pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa di tengah proses hukum yang masih
berjalan, berpotensi menimbulkan dampak sosial dan psikologis terhadap penghuni rumah,
serta dapat menimbulkan kekhawatiran atas perlindungan hak atas tempat tinggal, rasa
aman, dan perlakuan yang manusiawi.
4. Komnas HAM memandang pentingnya jaminan atas proses hukum yang adil (fair trial) dan
perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Komnas HAM menghormati kewenangan lembaga peradilan dalam menjalankan
putusannya, namun dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang bertugas melakukan
pemantauan terhadap dugaan pelanggaran HAM, Komnas HAM menggarisbawahi
pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan tindakan hukum yang dapat berdampak pada
hak-hak asasi seseorang, khususnya ketika proses hukum lain masih berlangsung.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan atas potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,
“Apabila pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan dalam kondisi yang belum sepenuhnya memberikan ruang penyelesaian menyeluruh atas aspek hukum yang masih berjalan.Situasi ini berisiko mengabaikan hak atas keadilan, hak atas perlindungan hukum yang efektif, serta hak atas tempat. Jelas isi surat Komnas HAM.Tersebut.
Sementara itu,Heru Satriyo. Ketua Maki Jatim dengan Tegas dan keras Jika eksekusi tetap dijalankan, kami siap hadir dengan ribuan orang untuk menghentikannya secara sah dan damai,” tegas Heru.
Pria Gondrong Berbadan kekar itu, juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut.Jelasnya.
MAKI Jatim mendesak KPK dan Mahkamah Agung untuk turun tangan mengawasi proses hukum kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tanah dan properti di Indonesia.Tutup .Heru. Saat di komfirmasi awak media,Selasa (17/06/2025)” Dikantornya.
