Perseteruan Panas antar wartawan memancing Ketua DPP LSM Gempar untuk melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers
Jombang || Cakranusantara.online –
Perseteruan dua wartawan ramai diperbincangkan dikalangan Masyarakat khususnya Insan Pers, viralnya Pemberitaan tersebut terungkap saat salah satu Redaksi Media Online ternama mengangkat tema tentang berdirinya sebuah Perusahaan Pengelola limbah B3 yang berdiri diatas lahan hijau, sedikit ulasan terhadap hasil penemuan wartawan tentang Perusahaan Limbah B3 yang berdiri diatas lahan hijau, berbagai upaya mediasi telah dilakukan keduanya namun kata Damai hingga pria yang bernama BSR dituding secara sepihak Pewarta salah satu Redaksi Media online.
Sebut saja CNDR, sebagai Pewarta Media online yang dengan sengaja mengcopy paste tulisan dari Media lain dan hal tersebut dinilai secara Integritas jurnalistik kurang etis dan kebetulan sengaja menerjang aturan peraturan – undangan tentang karya tulis, pada pemberitaan pertama yang terbit pada tanggal 17 Juni 2025, sebagai pewarta CNDR ikut serta berusaha untuk mengungkap takbir dibalik berdirinya perusahaan limbah B3 diatas lahan hijau, namun sialnya seseorang CNDR justru membahas pemberitaan tersebut dengan BSR selaku negosiator dalam pemberitaan tersebut, hal tersebut terbukti ketika sesama pewarta di Media lain menurunkan beritanya (bahasa wartawan adalah takedown), CNDR menghubungi BSR untuk menata berita tersebut namun usaha BSR tidak sesuai dengan keinginan CNDR, disitu CNDR melakukan manuver pemberitaan miring Terkait Jurnalis yang melakukan Pemerasan terhadap perusahaan Limbah B3.
Pertikaian kedua Jurnalis yang bertempat tinggal di Sidoarjo dan Jombang tersebut mengundang tanya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat yang disingkat dengan Ketua DPP LSM Gempar, saat Media ini memberikan Informasi kepada ketua DPP LSM Gempar, sebagai Ketua yang biasa dipanggil dengan nama akrab bang tyo tersebut sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, bagaimana seorang wartawan bisa disebut sebagai pemeras jika dia mempunyai karya tulis murni atas apa yang dilihat dan didengar tanpa mengcopy paste karya tulis orang lain.
“ bagaimana seorang wartawan bisa disebut sebagai pemeras jika dia mempunyai karya tulis murni atas apa yang dilihat dan didengar tanpa mengcopy paste karya tulis orang lain” Ucap bang Tyo memulai Jawabannya pada pertanyaan yang dipertanyakan oleh media ini.
“tidak ada wartawan atau LSM yang menjadi pemeras, Tupoksi wartawan adalah melihat dan mendengar serta menulis setiap apa yang di pandang dan didengar, dan berdasarkan keterangan dari BSR saat saya hubungi CNDR mengcopy paste karya tulis orang lain” ucap bang tyo menambahkan.
“Terkait penghapusan berita yang dilakukan oleh beberapa Redaksi agar tidak dikonsumsi oleh publik lebih banyak, justru hal tersebut diduga telah terjadi sebuah kesepakatan atau konspirasi penutupan peristiwa atau penutupan informasi publik.
Didalam undang-undang – undang-undang nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik tidak serta merta ditujukan kepada pejabat atau pelayan publik tetapi undang-undang undangan keterbukaan informasi publik tersebut bisa dan dapat diarahkan kepada pewarta yang menghapus berita yang sudah diupload dan dibaca oleh publik tidak dapat karena penghapusan disitu terdapat hak jawab bagi seseorang atau instansi yang sedang diberitakan terang bang tyo.
“ Disisi lain bang tyo juga akan melakukan konfirmasi terhadap Redaksi Media online yang telah melakukan penghapusan berita ( takedown) , kita akan menanyakan alasan Pimpinan Redaksinya, apa alasan Redaksi dalam penghapusan berita tersebut, apakah ada sebuah hitung – hitungan Rupiah atau deal – deal yang lainnya atau terjadi sebuah kesalahan pada tulisan “ tutup bang tyo mengakhiri wawancara bersama Redaksi Media online ini
Merah
