Tidak TERIMA Mantan SUAMI Mendapatkan CUTI BERSYARAT dari LAPAS, Rekan Mantan ISTRI Langsung ANIAYA Pegawai BAPAS Kelas I BanjarMasin
BanjarMasin–CNO. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I BanjarMasin, JAYA Kartika, menyatakan pihaknya menyesalkan atas VIRALNYA pemberitaan pada beberapa Media ONLINE yang MENGANGKAT Peristiwa INTIMIDASI yang dilakukan oleh Pegawai BAPAS terhadap Mantan ISTRI NaraPidana berinisial Y. “Pertama, kami sampaikan bahwa Peristiwa INTIMIDASI yang dilakukan oleh salah SATU Pegawai BAPAS terhadap Mantan ISTRI NaraPidana berinisial Y adalah tidak BENAR, “ungkap JAYA kepada Awak Media.
Memang terkesan UNIK namun MENARIK untuk diikuti PERISTIWA ini, “berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang PEMASYARAKATAN, Balai Pemasyarakatan merupakan LEMBAGA yang menjalankan Fungsi PEMBIMBINGAN Kemasyarakatan terhadap KLIEN dan salah satu TUGAS fungsinya adalah MEMPENUHI salah satu SYARAT yakni adalah Hak INTEGRITASI NarapPdana yang DITUANGKAN dalam Dokumen PENELITAN Kemasyarakatan,”lanjut JAYA.
“Pada saat KEJADIAN, Pegawai BAPAS dimaksud mengundang PELAPOR yakni saudari Y, untuk dimintai TANGGAPAN selaku pihak KORBAN untuk DITUANGKAN ke dalam Dokumen PENELITIAN Kemasyarakatan (LITMAS). Y langsung MEMINTA dan MENDESAK Pegawai BAPAS selaku PEMBIMBING Kemasyarakatan untuk MENOLAK Usulan CUTI Bersyarat yang DIAJUKAN mantan SUAMI dari Y atas nama HARDI Anas RUSDI alias ANNAS Bin RUSDI, “tambah JAYA.
Pegawai BAPAS menyampaikan bahwa USULAN cuti BERSYARAT sebagaimana dimaksud, akan DIPROSES sesuai dengan KAPASITAS dan WEWENANG dari Balai Pemasyarakatan Kelas I BanjarMasin sesuai PERATURAN dan KETENTUAN yang BERLAKU dan jika memang saudari Y atau mantan ISTRI dari H merasa KEBERATAN, hal tersebut akan DITUANGKAN sebagai TANGGAPAN pihak KORBAN pada PENELITIAN Kemasyarakatan sebagai salah satu Persyaratan PENGUSULAN Hak CUTI Bersyarat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, “jelasnya.
Balai Pemasyarakatan Kelas I BanjarMasin, tidak memiliki KAPASITAS untuk MENOLAK permintaan penelitian kemasyarakatan yang diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut tidak dapat diterima oleh Sdri. Y. sehingga terjadi PERDEBATAN yang selanjutnya Saudari Y membuat LAPORAN ke KEPOLISIAN pada tanggal 16 Mei 2025 yang MELAPORKAN bahwa Pegawai BAPAS dengan dugaan TINDAK Pidana PENGANCAMAN. Selanjutnya pada Hari Senin, 19 Mei 2025 sekitar Pukul 10.15 WITA, Muchdar HASAN Assegaf (MHA) bersama
beberapa orang mendatangi KANTOR Balai Pemasyarakatan Kelas I BanjarMasin.
Kedatangan MHA beserta beberapa orang untuk membicarakan perihal permasalahan saudari Y, yang kemudian terjadi tindakan PENGANCAMAN bahkan PEMUKULAN yang dilakukan oleh MHA terhadap Pegawai BAPAS yang dilakukan di Ruang Kepala Bapas. “Saya selaku Kepala Bapas BanjarMasin menyayangkan terjadinya tindak KEKERASAN yang dilakukan oleh MHA kepada salah satu Pegawai BAPAS yang merupakan seorang Aparatur SIPIL Negara dan sedang menjalankan TUGAS, yang dilakukan di dalam Kantor INSTANSI Pemerintah, “sesalnya.
“Di sini saya juga mempertanyakan kapasitas MHA terkait PERMASALAHAN saudari Y, bukan SAUDARA dan bukan Penasehat HUKUM sehingga yang BERSANGKUTAN ikut CAMPUR dalam URUSAN ini hingga melakukan tindakan PEMUKULAN terhadap Pegawai BAPAS selaku Aparatur NEGARA dan juga membuat beberapa PEMBERITAAN yang tidak BENAR atau dugaan FITNAH yang berdampak terhadap CITRA Balai Pemasyarakatan Kelas I BanjarMasin, “ucap JAYA.
Masih JAYA Kartika, “saat ini kami masih menunggu Proses HUKUM yang sedang BERJALAN atas PENGADUAN dari saudari Y, apabila TERBUKTI benar, tentunya akan kami lakukan tindakan TEGAS terhadap PEGAWAI tersebut. Kami juga telah MELAPORKAN kepada KEPOLISIAN atas PENGANIAYAAN yang DITERIMA oleh salah satu PEGAWAI kami. Selebihnya kita TUNGGU tindak lanjut dari KEPOLISIAN untuk PROSES selanjutnya, “pungkasnya kepada WARTAWAN saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 22 Mei 2025. HEL

