HAMPIR 6 BULAN TANPA KEJELASAN! CAKRA BERDAULAT DAN LBH TNT DESAK KAPOLRESTA MALANG KOTA PERIKSA PENYIDIK, PROPAM DIMINTA TURUN TANGAN

MALANG KOTA – Kinerja penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota disorot tajam oleh aktivis CAKRA BERDAULAT dan LBH TNT pasuruan,Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perzinaan dengan
Nomor: STTLP/LP/B/115/IV/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JATIM
Tanggal Lapor: 26 April 2026 pukul 02.58 WIB
Tindak Pidana: Dugaan Perzinaan Pasal 411 KUHP (UU No 1 Tahun 2023)
TKP: Kamar 615 Hotel Citihub, Jl. Jendral Basuki Rahmat No.56, Kauman, Klojen, Kota Malang , Ini yang terjadi di salah satu hotel ternama di Kota Malang, hingga kini masih belum ada kejelasan.
Padahal laporan tersebut telah resmi diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/LP/B/115/IV/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA tanggal 26 April 2026.
Laporan tersebut menyangkut dugaan perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP baru, yang terjadi di Kamar hotel ternama diJalan Jendral Basuki Rahmat, Klojen, Kota Malang pada tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya kuasa hukum pelapor dari LBH TNT dan LSM Cakra Berdaulat melakukan tindakan klarifikasi kepada pihak Satreskrim Polresta Malang Kota terkait penyebab “mandegnya” proses penyidikan perkara ini.
Setelah menemui Kepala Urmintu Polresta Malang Kota Kuasa hukum mendapatkan kejelasan bahwa saat ini sebagian besar Unit PPA yang menangani perkara ini ada agenda Sertifikasi, sehingga menyarankan untuk kembali lagi Senin Minggu depan.
Wahyudi dari LBH TNT menilai kasus ini sudah jelas di dalam pasal 411 KUHP tentang perzinaan adalah delik aduan absolut. Artinya, begitu ada aduan dari suami/istri yang sah, polisi WAJIB menindaklanjuti, bukan malah mengendapkan, ini sudah hampir 6 bulan sejak laporan dibuat, pelapor mengaku tidak pernah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019.
Ini bukan lagi soal lambat, ini sama saja dengan pembusukan di meja penyidik
“Ini aneh. Laporan dari pelapor sudah lengkap ,maka Patut diduga penyidik sudah masuk angin,” ujar Wahyudi LBH TNT kepada media
Imam Rusdian ketua LSM CAKRA BERDAULAT juga mendesak secara terbuka kepada Kapolresta Malang Kota untuk memanggil penyidik pemegang perkara LP/B/115/IV/2026 untuk menjelaskan alasan keterlambatan, juga meminta kepada.propam untuk turun memeriksa dugaan pelanggaran etik berupa tidak profesionalnya penyidik dalam menangani perkara tersebut,
Jika semua terbukti secara faktual maka saya meminta copot penyidik yang menangani perkara ini kalau terbukti tidak profesional.
kami berharap agar kasus ini segera di naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan di tetapkan saudara terlapor menjadi tersangka. Kami akan kawal terus kasus ini
Jika dalam kurun waktu masih tidak ada kejelasan, kami dari LSM CAKRA BERDAULAT & LBH TNT akan menggelar aksi damai secara besar-besaran di depan Polresta Malang Kota.
(Red)
