Arena Judi Sabung Ayam di Desa Temon Diduga Kebal Hukum, Ketegasan Polsek setempat Dipertanyakan
Mojokerto // Cakra Nusantara – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan tajam publik. Arena yang diduga menjadi lokasi judi tersebut disebut beroperasi hampir setiap hari tanpa hambatan, bahkan tetap buka di tengah bulan suci Ramadan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sooko, yang dinilai belum menunjukkan tindakan nyata di lapangan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut bukan lagi kegiatan sembunyi-sembunyi. Kerumunan penonton, suara ayam yang diadu, hingga transaksi taruhan uang disebut berlangsung secara terbuka seolah tidak ada rasa khawatir terhadap penindakan hukum.
Ironisnya, praktik yang diduga kuat melanggar hukum tersebut justru disebut berlangsung hampir setiap hari, tanpa terlihat adanya operasi penertiban yang signifikan dari aparat kepolisian di wilayah hukum setempat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran mengapa aktivitas tersebut bisa berjalan begitu lama tanpa tersentuh hukum.
“Kalau cuma sekali dua kali mungkin aparat tidak tahu. Tapi ini hampir setiap hari ramai. Orang datang dari berbagai tempat. Masa iya polisi tidak tahu?” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.
Menurutnya, aktivitas sabung ayam tersebut bahkan kerap berlangsung hingga malam hari dengan jumlah penonton yang cukup banyak. Taruhan uang dalam jumlah besar disebut menjadi daya tarik utama bagi para penjudi yang datang.
“Yang bikin kami heran, ini sudah lama berlangsung. Warga sebenarnya resah, tapi banyak yang takut bicara. Kami hanya berharap aparat benar-benar bertindak,” tambahnya.
Kondisi ini kemudian memunculkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Jika benar aktivitas perjudian bisa berlangsung setiap hari, maka publik menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam sistem pengawasan keamanan.
Beberapa warga bahkan mempertanyakan peran Polsek Sooko dalam menjaga ketertiban wilayah. Pasalnya, praktik perjudian sabung ayam merupakan pelanggaran hukum yang secara jelas diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan tersebut, siapa pun yang menyelenggarakan atau terlibat dalam kegiatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Namun fakta di lapangan yang disampaikan warga justru menunjukkan sebaliknya. Arena sabung ayam tersebut diduga tetap beroperasi tanpa gangguan berarti, sehingga menimbulkan kesan seolah kebal hukum.
Seorang tokoh masyarakat yang juga meminta namanya tidak disebutkan menilai bahwa pembiaran terhadap praktik perjudian dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau benar ini terjadi setiap hari, tentu masyarakat bertanya-tanya. Apakah aparat tidak tahu, atau tahu tapi tidak bertindak?” ujarnya.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya persoalan perjudian yang menjadi masalah, tetapi juga rusaknya wibawa hukum di mata masyarakat.
Di tengah suasana Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ketertiban dan moral masyarakat, keberadaan arena perjudian justru menjadi ironi tersendiri bagi warga sekitar.
“Bulan puasa kok malah ada judi terbuka seperti itu. Ini jelas sangat memalukan kalau sampai dibiarkan terus,” kata warga lainnya.
Sejumlah warga berharap Polsek Sooko dan aparat kepolisian di tingkat yang lebih tinggi segera turun tangan untuk melakukan penertiban secara serius. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika tidak ada tindakan nyata, masyarakat khawatir praktik perjudian tersebut akan semakin berkembang dan menjadikan wilayah Desa Temon sebagai salah satu titik perjudian sabung ayam yang sulit disentuh hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sooko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut masih beroperasi di wilayah Desa Temon tersebut.

