JANGAN SAMPAI BUPATI JADI KORBAN ORANG DI BALIK LAYAR

Seri 3
JANGAN SAMPAI BUPATI JADI KORBAN
ORANG DI BALIK LAYAR
Siapa yang Sebenarnya Memberi Masukan dalam Mutasi dan Penempatan ASN Pasuruan?

Di Seri 2, kita sudah melihat dua camat yang latar belakangnya jauh dari urusan pemerintahan kecamatan, Kepala Bidang berprestasi — mayoritas perempuan — yang justru dipindah jadi Sekcam, dan sejumlah Kasi/Kasubag perempuan yang ditempatkan jauh dari domisili mereka. Pertanyaannya sekarang naik satu tingkat.
Bukan lagi sekadar: siapa yang dipilih. Tapi:
Siapa yang memberi masukan kepada Bupati?
Bupati Tidak Mungkin Tahu Semua Sendirian

Ini penting untuk digarisbawahi lebih dulu: Bupati adalah penanggung jawab akhir soal kepegawaian, tapi Bupati tidak mungkin hafal rekam jejak, kompetensi, dan kinerja ribuan ASN di Kabupaten Pasuruan satu per satu. Tidak ada kepala daerah mana pun yang bisa melakukan itu sendirian.

Di sinilah sistem manajemen talenta seharusnya berperan: menyaring, memetakan, dan merekomendasikan nama-nama terbaik sebelum sampai ke meja Bupati untuk diputuskan.
Kepala BKPSDM Fathurrahman sendiri pernah menjelaskan hal ini secara terbuka. Ia menegaskan bahwa sistem manajemen talenta “memudahkan Komite Talenta dan kepala daerah dalam menentukan pejabat yang layak dipromosikan,” dengan menambahkan bahwa semua penilaian “berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta integritas.”

Sebelumnya, Pemkab juga menyatakan Bupati Rusdi Sutejo bersama Kepala BKPSDM mengikuti ekspos manajemen talenta di BKN sebagai persiapan pengisian jabatan dan mutasi ASN, dengan sistem yang memetakan potensi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak setiap ASN.
Kalau keputusan akhir ada di tangan Bupati, lalu siapa yang menyusun bahan, rekomendasi, dan daftar nama yang sampai ke meja Bupati?
Kasihan Bupati Kalau Terus-menerus Begini

Ini bagian yang perlu ditegaskan: FORMAT tidak sedang menjadikan Bupati sebagai sasaran kritik dalam seri ini. Justru sebaliknya.
Setiap kali muncul penempatan jabatan yang bikin publik bertanya-tanya, yang menandatangani SK adalah Bupati. Yang namanya disorot di media adalah Bupati. Yang dianggap bertanggung jawab di mata ASN dan masyarakat adalah Bupati.
Padahal proses sebelum SK itu diteken — siapa yang mengusulkan nama, siapa yang menyaring, siapa yang menyusun pemetaan, siapa yang merekomendasikan — nyaris tidak pernah diketahui publik sama sekali.

Kasihan Bupati kalau terus-menerus menerima keputusan yang menimbulkan tanda tanya, sementara masyarakat tidak pernah bertanya siapa yang menyusun rekomendasi di baliknya. Masyarakat hanya melihat siapa yang menandatangani.

Bupati Berhak Atas Data yang Utuh, Bukan Sekadar Daftar Nama
Kalau manajemen talenta benar-benar bekerja, Bupati seharusnya menerima lebih dari sekadar daftar nama. Bupati berhak tahu:

Siapa ASN yang paling berprestasi. Siapa yang kompetensinya paling sesuai dengan kebutuhan jabatan. Siapa yang rekam jejaknya paling bersih dan konsisten. Siapa yang punya potensi memimpin. Siapa yang layak dipromosikan, dan siapa yang paling tepat ditempatkan di posisi tertentu.

Bahkan idealnya, Bupati semestinya sudah punya data ini jauh sebelum tanda tangan mutasi diteken — bukan dadakan. Sekurang-kurangnya data lima tahun terakhir: siapa saja ASN yang pernah mendapat penghargaan, siapa yang capaian kinerjanya konsisten di atas rata-rata, siapa yang track record-nya bersih dari catatan disiplin. Kalau data selengkap itu memang tersedia dan digunakan, penempatan jabatan semestinya bisa dijelaskan dalam satu-dua kalimat sederhana — bukan berputar-putar tanpa jawaban jelas.

Data yang utuh ini juga semestinya bisa menjawab satu pola yang sudah disinggung di Seri 2: mengapa mayoritas Kepala Bidang berpotensi yang dipindah ke kursi Sekcam justru perempuan? Kalau memang manajemen talenta bekerja objektif dan bebas bias, semestinya Bupati bisa menunjukkan datanya dan menjelaskan pola ini dengan gamblang — bukan membiarkannya jadi bahan spekulasi ASN.

Kalau informasi yang sampai ke Bupati tidak utuh — atau sudah tersaring lebih dulu oleh pihak tertentu sebelum sampai ke meja pengambil keputusan — maka keputusan akhirnya juga berisiko tidak mencerminkan kualitas ASN yang sebenarnya. Dan risiko itu ditanggung sendirian oleh Bupati, bukan oleh siapa pun yang menyusun rekomendasinya.
Jangan Sampai Kepercayaan Ikut Terkikis

Kalau pola penempatan yang sulit dipahami ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin kepercayaan ASN kepada kepemimpinan Bupati ikut terkikis pelan-pelan. Dan ketika kepercayaan ASN mulai hilang, suara dan pengaruh Bupati di dalam birokrasi juga bisa ikut melemah — bukan karena Bupati salah mengambil keputusan, tapi karena bahan yang sampai ke tangannya sejak awal sudah tidak utuh.

Ini bukan pembelaan buta. Ini justru permintaan yang adil: kalau Bupati mempertaruhkan tanda tangannya untuk setiap keputusan mutasi, Bupati juga berhak memastikan bahwa data dan rekomendasi yang sampai ke mejanya benar-benar objektif — bukan hasil saringan yang sudah condong ke arah tertentu sebelum sempat dibaca.

Jangan sampai Bupati yang memikul beban politik dan kepercayaan publik, sementara ada pihak lain yang ikut memengaruhi proses sebelum keputusan sampai ke meja Bupati.

Jangan-jangan Ada Struktur Gelap di Luar Birokrasi
Ada satu pertanyaan yang lebih jauh dan mungkin lebih tidak nyaman: jangan-jangan ada pihak di luar struktur birokrasi resmi yang ikut memberikan masukan atau memengaruhi proses penempatan jabatan?
Kita tidak mengatakan itu benar. Kita sedang bertanya.

Kalau memang tidak ada, jelaskan. Kalau seluruh rekomendasi memang berasal dari mekanisme resmi, tunjukkan. Kalau ada pihak di luar struktur resmi yang memberikan masukan, publik berhak mengetahui siapa, dalam kapasitas apa, dan atas dasar kewenangan apa.
Karena keputusan menyangkut karier ASN tidak semestinya dibentuk oleh pihak yang tidak jelas posisi dan tanggung jawabnya.

Kalau Ada, Jangan Sampai Menjadi “Parasit” Kekuasaan
Sebab ada satu masalah besar jika seseorang atau kelompok bisa memengaruhi keputusan, tetapi tidak ikut menanggung akibatnya.

Ketika keputusan dipertanyakan, Bupati yang disorot. Ketika ASN kecewa, Bupati yang dianggap bertanggung jawab. Ketika kepercayaan masyarakat turun, nama Bupati yang ikut terkena dampaknya. Sementara siapa yang memberikan masukan di belakang layar mungkin tidak pernah diketahui publik.

Kalau benar ada pola seperti itu, maka pengaruh semacam ini bukan lagi sekadar tidak sehat. Ia berpotensi menjadi parasit bagi kekuasaan.
Tetapi sekali lagi: kalau memang ada.

Dan kalau memang ada, ada satu pihak lain yang ikut jadi korban selain Bupati: ASN itu sendiri. Kalau ada yang sengaja melebih-lebihkan catatan buruk seseorang, menutupi prestasi orang lain, atau membisikkan cerita yang tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan demi kepentingannya sendiri, maka ASN yang namanya ikut disebut-sebut — yang tidak tahu apa-apa soal permainan di belakang layar — bisa ikut kena getahnya dari fitnah yang sebenarnya tidak pernah mereka lakukan.

Kasihan ASN yang jujur bekerja, tapi harus menanggung nama buruk karena informasi yang sampai ke atas sudah dibengkokkan sejak awal. Sekali lagi: kalau memang ini yang terjadi.
Karena itu, pertanyaan publik sangat sederhana:

Siapa yang memberi masukan kepada Bupati?
Siapa yang menyusun bahan? Siapa yang menyaring nama? Siapa yang merekomendasikan? Dan siapa yang bertanggung jawab jika rekomendasi itu ternyata keliru?

Jangan sampai Bupati Pasuruan kehilangan kepercayaan ASN dan masyarakat karena keputusan yang prosesnya sendiri tidak pernah dijelaskan.

Jangan sampai Bupati menjadi korban dari orang-orang yang mungkin ikut memengaruhi keputusan, tetapi tidak pernah ikut menanggung akibatnya.

Karena itu, sebelum publik bertanya:
“Mengapa Bupati memilih orang itu?”
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Siapa yang membuat nama itu sampai ke meja Bupati?

FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE. SH., MM. — Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *