Polres Blitar Bongkar Dua Lokasi yang Diduga Jadi Arena Sabung Ayam di Kanigoro dan Binangun

BLITAR – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar bersama Polsek setempat melakukan penindakan terhadap dua lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di dua wilayah hukum Polres Blitar, masing-masing di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, dan Desa Rejoso, Kecamatan Binangun.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Blitar, Ipda Al Khusnu SH bersama anggota Satreskrim dan tim gabungan dari Polsek setempat.
Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. “Begitu menerima aduan dari masyarakat, tim gabungan dari Polres Blitar dan Polsek setempat langsung kami terjunkan ke dua lokasi,” ujar Ipda Al Khusnu SH
Lokasi Gogodeso Dibongkar.
Tim Reskrim mendatangi lokasi di Desa Gogodeso sekitar pukul 01.40 WIB. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung maupun pelaku di lokasi.
Namun, petugas menemukan sejumlah barak dan tenda terpal yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pemeriksaan, petugas tetap melakukan langkah preventif dengan membongkar dan merobohkan bangunan serta sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Sejumlah material terpal kurungan juga dimusnahkan agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan.
Arena di Rejoso Juga Dibongkar. Penindakan berikutnya dilakukan di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Saat petugas tiba, pada pukul 14:30 Wib. arena sabung ayam dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas kemudian membongkar sejumlah bangunan dan sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya arena utama yang terbuat dari bambu dan beratap terpal,dua warung kopi, serta dua bedak yang disebut digunakan untuk tempat banyonan ayam. Sejumlah sarana pendukung, termasuk atap terpal,karpet dan kurungan, juga dimusnahkan di lokasi.
“Penindakan ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Blitar. Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Ipda Al Khusnu SH.
Warga Sambut Penindakan Polisi. Penindakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. AR, salah seorang warga Desa Rejoso, mengaku mengetahui adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tersebut, meski menurutnya aktivitas itu tidak berlangsung setiap hari. “Ya, Mas, di sini ada kegiatan perjudian ayam, tapi tidak setiap hari. Hari ini meskipun saat APH melakukan penindakan tidak ada kegiatan, kami warga sangat senang karena biar tidak ada lagi praktik perjudian di sini,” ungkap AR.
Keterangan warga tersebut menjadi salah satu gambaran keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas perjudian yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Polisi Tegaskan Tak Akan Diam.
Ipda Al Khusnu SH menegaskan, kepolisian akan terus merespons setiap informasi maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.
“Kami tidak tinggal diam ketika ada pengaduan dari masyarakat. Kami akan langsung bertindak guna menindak pelanggaran yang meresahkan. Kita akan selalu siap menciptakan suasana yang kondusif di wilayah hukum Polres Blitar, untuk menjadikan Blitar yang aman, kondusif dan tertib,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, memfasilitasi, maupun mendukung segala bentuk perjudian.
“Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian atau tindak pidana lain yang meresahkan”.
Penindakan di dua lokasi tersebut menjadi sinyal bahwa laporan masyarakat terkait dugaan perjudian tidak akan dibiarkan begitu saja. Polisi memastikan patroli dan langkah penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Blitar.
