KONTROVERSI TPA WONOKERTO

OPINI PUBLIK • SERI 2
KONTROVERSI TPA WONOKERTO
*Open Dumping* Itu Apa? Ini Penjelasan yang Tidak Pernah Diberikan kepada Anda
Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri
Publik sering mendengar istilah open dumping diucapkan pejabat, lalu berlalu begitu saja seolah urusan teknis yang tidak perlu dipahami orang awam.
Maka izinkan kami menjelaskannya dengan bahasa paling sederhana.
Open dumping pada dasarnya adalah pembuangan sampah secara terbuka, tanpa sistem pengelolaan dan pengendalian lingkungan sebagaimana dipersyaratkan.
Sampah datang, dibuang secara terbuka, lalu tidak dikelola dengan sistem pengendalian lingkungan sebagaimana dipersyaratkan.
Lawannya adalah *sanitary landfill — sistem yang seharusnya diterapkan: dasar dilapisi lapisan kedap agar cairan tidak meresap ke tanah, sampah dipadatkan dan ditutup tanah setiap hari*, dilengkapi pipa penangkap gas serta sistem pengolahan air lindi.
Perbedaan keduanya bukan soal rapi atau tidak rapi.
Perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya sistem pengendalian terhadap dampak lingkungan — termasuk terhadap air lindi.
Dan inilah yang harus Anda tahu:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, Pasal 29 ayat (1) huruf f, MELARANG pengelolaan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
Bukan menyarankan agar dihindari. Melarang.
Dan Pasal 44 mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana penutupan TPA yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka, dengan tenggat paling lama lima tahun sejak undang-undang itu berlaku.
Undang-undang itu berumur lebih dari tujuh belas tahun. Ketentuannya sudah berlaku sejak 2008 — jauh sebelum persoalan Wonokerto muncul.
Tujuh belas tahun. Empat periode kepemimpinan daerah. Entah berapa kali pergantian kepala dinas.
Karena itu, ketika pada 2025 muncul pernyataan mengenai persoalan open dumping di Kabupaten Pasuruan, publik berhak meminta penjelasan yang sangat spesifik:
Persoalan open dumping itu terjadi di mana, dalam bentuk apa, dan bagaimana tindak lanjutnya?
Di sinilah letak persoalan yang paling membingungkan publik.Situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa TPA Wonokerto menggunakan sistem sanitary landfill.
Tertulis. Resmi. Bisa dibaca siapa saja.
Namun pada 26 Juni 2025, Bupati Pasuruan menyatakan secara terbuka bahwa Kabupaten Pasuruan mendapat peringatan terkait persoalan open dumping.
Perhatikan baik-baik: ini bukan tuduhan FORMAT. Ini pernyataan kepala daerah sendiri, di ruang publik.
Maka publik berhak bingung — dan berhak bertanya:
Kalau sistemnya sanitary landfill sebagaimana tertulis di situs resmi, mengapa muncul persoalan open dumping?
Salah satu dari dua informasi resmi itu perlu dijelaskan.
Dan sejak pernyataan Juni 2025 itu, telah berlalu lebih dari dua belas bulan.
Maka yang patut dipertanyakan publik: apakah peringatan itu diduga tidak diindahkan secara memadai?
Kami menyampaikan ini sebagai pertanyaan, bukan kesimpulan — sebab kami belum memegang salinan surat peringatan resmi tersebut, dan kami menyatakan keterbatasan itu secara terbuka.
Justru di situlah persoalan berikutnya:
Mengapa surat yang menyangkut lingkungan hidup warga kabupaten tidak pernah dibuka kepada warga itu sendiri?
UU 18/2008 Pasal 11 ayat (1) huruf c memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Itu bukan pemberian pejabat. Itu perintah undang-undang.
Bukalah surat itu.
FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE. SH., MM. — Ketua
