PJ Kepala Desa Putat Lor Bungkam, Wartawan Pertanyakan Dugaan Perbuatan Asusila Dua Perangkat Desa
GRESIK — //Cakranusantara.online – Polemik terkait dugaan perbuatan asusila yang disebut melibatkan dua perangkat desa di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, identitas dan jabatan pihak yang disebut-sebut dalam informasi tersebut masih menjadi pertanyaan.
Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan perbuatan tidak pantas yang dikaitkan dengan seorang perangkat Desa Kepatihan dan seorang perangkat Desa Putat Lor. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Wartawan kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Putat Lor, yang saat ini menjalankan tugas di tengah kekosongan jabatan kepala desa. Konfirmasi diarahkan untuk mengetahui apakah pihak pemerintah desa mengetahui persoalan tersebut, sekaligus meminta penjelasan mengenai siapa pihak yang dimaksud, nama, serta jabatan yang diemban.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui WhatsApp kepada PJ Kepala Desa Putat Lor disebut belum mendapatkan respons.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan apabila memang mengetahui adanya persoalan yang menyangkut perangkat desa, terutama agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Publik juga meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik perangkat desa. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tentunya harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala DPMD Gresik, Abu Hasan saat di konfirmasi mengatakan, agar tidak ada persepsi macam macam dan menjadi bola liar, alangkah baiknya menunggu keputusan dari desa dan kecamatan.
“Supaya tidak ada bahasa DIDUGA, kita tunggu proses lanjut dari desa dan kecamatan,” ucap Abu Hasan singkat, Senin (17/8/2026).
Di sisi lain, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebutan atau dugaan perbuatan asusila tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Hingga kini, wartawan masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PJ Kepala Desa Putat Lor maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Kejelasan dari pihak terkait dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya berdasarkan isu yang beredar. (Bodeng)
