ADA BISIK-BISIK. MAKA PENYIDIKAN HARUS SEMAKIN TERBUKA.

— OPINI PUBLIK | SERI 9 —

LANJUTAN KASUS BANPOL PDIP PASURUAN:
ADA BISIK-BISIK.
MAKA PENYIDIKAN HARUS SEMAKIN TERBUKA.

Pasuruan — 2 Juni — 2026
Perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Politik (Banpol) PDIP Kabupaten Pasuruan kini berada dalam penanganan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangil. Bagi publik, perkara ini bukan sekadar perkara dugaan korupsi. Ini adalah ujian integritas penegakan hukum.

Belakangan, di tengah masyarakat mulai muncul berbagai spekulasi, opini, dan bisik-bisik mengenai jalannya penanganan perkara ini. FORMAT Pasuruan tidak akan ikut memperkuat rumor atau menyimpulkan sesuatu yang belum terbukti. Namun, satu hal tidak bisa diabaikan: ketika bisik-bisik mulai bermunculan, kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.

Cara terbaik menjawab setiap spekulasi bukan dengan pernyataan — melainkan dengan tindakan. Penyidikan yang profesional, transparan, independen, dan berbasis alat bukti adalah jawaban paling efektif untuk mematahkan setiap keraguan publik.
KASI PIDSUS TIDAK BERJALAN SENDIRI
FORMAT Pasuruan mengingatkan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kasi Pidsus Kejari Bangil. Dalam sistem Kejaksaan Republik Indonesia, setiap penanganan perkara berada dalam mekanisme supervisi dan pengawasan berjenjang.

Artinya, kinerja penyidik dalam perkara ini juga menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui fungsi supervisi, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melalui fungsi pengawasan internal.

Karena itu, perkara Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan bukan hanya menjadi ukuran profesionalisme penyidik di tingkat Kejari — tetapi juga menjadi cerminan kualitas pengawasan dan akuntabilitas institusi Kejaksaan secara keseluruhan.
JANGAN BIARKAN BISIK-BISIK MENJADI KRISIS KEPERCAYAAN
Semakin lama suatu perkara menjadi perhatian publik, semakin besar pula ruang bagi spekulasi. Karena itu, penyelesaian perkara secara cepat, profesional, dan sesuai hukum bukan hanya penting bagi kepastian hukum — tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik tidak membutuhkan
Drama.
Isu.
Spekulasi.
Publik membutuhkan
Kepastian Hukum.
Penyidikan Tuntas.
Kebenaran.
FORMAT PASURUAN MENDESAK
1.
Kasi Pidsus Kejari Bangil
Menangani perkara Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan secara profesional, independen, objektif, dan tuntas berdasarkan alat bukti, tanpa membedakan kedudukan, jabatan, ataupun latar belakang pihak yang diperiksa.
2.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Melaksanakan supervisi secara aktif terhadap penanganan perkara ini agar seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum, transparan, akuntabel, dan memperoleh kepastian hukum.
3.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI
Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi Korps Adhyaksa.

PENEGAKAN HUKUM HARUS MENJAWAB PUBLIK
FORMAT Pasuruan percaya bahwa hukum tidak boleh kalah oleh tekanan apa pun. Karena itu, setiap langkah penanganan perkara ini akan menjadi perhatian masyarakat — bukan untuk mencampuri penyidikan, tetapi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Jika penyidikan dilakukan secara profesional, seluruh spekulasi akan gugur dengan sendirinya. Namun apabila perkara berjalan tanpa kepastian, ruang bagi berbagai tafsir akan semakin lebar dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hukum harus berbicara melalui alat bukti — bukan melalui bisik-bisik.

▌ SIKAP FORMAT PASURUAN ▐
FORMAT Pasuruan akan terus mengawal perkara Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan hingga memperoleh kepastian hukum. Kami percaya bahwa Korps Adhyaksa memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Karena itu, penanganan perkara ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Kasi Pidsus Kejari Bangil, tetapi juga berada dalam perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Publik mengawasi. FORMAT Pasuruan mengawal.

FORMAT PASURUAN AKAN MENGAWAL SAMPAI TUNTAS!

FORMAT PASURUAN | Ketua: Ismail Makky, SE, SH, MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *