Menguji Narasi Beban APBD: Benarkah Belanja Pegawai Kabupaten Pasuruan Melebihi 30 Persen?

OPINI PUBLIK • SERI 7 — AKUNTABILITAS ANGGARAN
Pasuruan, 1 Juli 2026

Benarkah Belanja Pegawai Kabupaten Pasuruan Sudah Melampaui 30 Persen?
Selama ini publik terus mendengar satu narasi yang sama: belanja pegawai Kabupaten Pasuruan telah melampaui batas 30 persen APBD. Narasi tersebut kemudian dijadikan salah satu penjelasan mengapa ruang fiskal daerah semakin sempit, bahkan menjadi alasan munculnya harapan agar pembiayaan gaji PPPK dapat dibantu pemerintah pusat.
Namun, muncul pertanyaan yang sangat mendasar.
Benarkah angka yang menjadi dasar narasi tersebut telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya?

Beredar informasi bahwa dasar perhitungan rasio belanja pegawai masih perlu diklarifikasi, termasuk mengenai data ASN yang telah memasuki masa pensiun. Apabila informasi tersebut benar, maka publik berhak mengetahui apakah rasio belanja pegawai yang selama ini disampaikan memang telah dihitung berdasarkan kondisi kepegawaian yang mutakhir.

Ini bukan sekadar persoalan administrasi.
Jika dasar perhitungan belanja pegawai berbeda dengan kondisi riil, maka dampaknya tidak hanya menyangkut statistik APBD. Dampaknya dapat memengaruhi cara publik memahami kondisi fiskal daerah, arah kebijakan anggaran, hingga persepsi mengenai kemampuan pemerintah daerah membiayai hak-hak PPPK.

Ribuan PPPK berhak mengetahui apakah narasi bahwa APBD telah ‘terbebani’ benar-benar dibangun di atas data yang akurat, mutakhir, dan telah diverifikasi.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab
• Berapa sebenarnya rasio belanja pegawai Kabupaten Pasuruan berdasarkan ketentuan yang berlaku?
• Data apa yang digunakan sebagai dasar perhitungannya: pagu anggaran, kebutuhan anggaran, atau realisasi belanja?
• Apakah data tersebut telah disesuaikan dengan kondisi ASN aktif dan perubahan status kepegawaian yang terjadi?
• Berapa rasio belanja pegawai apabila dihitung berdasarkan data kepegawaian yang telah diperbarui?
• Siapa yang melakukan verifikasi atas perhitungan tersebut dan apakah hasilnya telah menjadi dasar penyampaian informasi kepada publik?

Transparansi Adalah Jawabannya
Semua pertanyaan tersebut sesungguhnya dapat dijawab dengan sangat sederhana: membuka data.
Karena itu FORMAT Pasuruan mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk membuka kepada publik:

• Daftar nominatif ASN aktif beserta perubahan status kepegawaiannya yang menjadi dasar penyusunan belanja pegawai.
• Rincian komponen belanja pegawai dalam APBD beserta metode perhitungannya.
• Perhitungan resmi rasio belanja pegawai yang digunakan sebagai dasar penyampaian kondisi fiskal daerah kepada masyarakat.

Membuka data bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan merupakan cara paling efektif untuk mengakhiri spekulasi dan membangun kembali kepercayaan publik.

Apabila perhitungan belanja pegawai selama ini memang telah dilakukan secara tepat, maka transparansi akan memperkuat legitimasi pemerintah daerah.

Namun apabila terdapat perbedaan antara angka yang menjadi dasar narasi publik dengan kondisi yang sebenarnya, maka masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara jujur dan terbuka.

Hak ribuan PPPK tidak boleh bergantung pada informasi yang tidak dapat diuji. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan anggaran harus berdiri di atas data yang akurat, dapat diverifikasi, dan terbuka untuk dipertanggungjawabkan.

Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar narasi tentang keterbatasan fiskal, melainkan keberanian pemerintah membuka fakta yang menjadi dasar setiap kebijakan anggaran.

Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *