MASYARAKAT DESA GEMAHARJO SOROTI PENGELOLAAN DANA DESA 2025, DESAK TRANSPARANSI DAN AUDIT MENYELURUH
TRENGGALEK || Cakra Nusantara – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, mulai menjadi perhatian serius masyarakat. Dengan total anggaran Dana Desa sebesar Rp1.065.733.000 yang telah dicairkan hingga 100 persen, warga menilai sudah saatnya seluruh penggunaan dana tersebut dibuka secara terang benderang kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.
Sorotan warga bukan muncul tanpa alasan. Di tengah besarnya anggaran yang telah digelontorkan pemerintah pusat ke desa, sebagian masyarakat mengaku masih kesulitan memperoleh akses terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana manfaat program-program yang telah dibiayai Dana Desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Bagi warga, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif yang berhenti pada pemasangan baliho anggaran atau penyampaian laporan kepada pemerintah di atasnya. Transparansi harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui secara rinci bagaimana setiap rupiah Dana Desa digunakan.
Beberapa kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar kini menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah program Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menelan anggaran sebesar Rp214.127.000. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana penyertaan modal tersebut memberikan dampak ekonomi nyata bagi desa, termasuk peningkatan pendapatan desa maupun manfaat langsung bagi warga.
Selain itu, kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Pasar Desa serta Kios Milik Desa yang menyerap anggaran sebesar Rp184.181.890 juga menjadi sorotan. Warga berharap pembangunan tersebut benar-benar menghasilkan fasilitas yang produktif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, bukan sekadar menghasilkan bangunan fisik tanpa dampak signifikan terhadap aktivitas perdagangan warga.
Program pembangunan Sarana Perpustakaan dan Taman Bacaan dengan nilai Rp27.945.000 serta pembangunan Taman Bermain Anak sebesar Rp18.894.000 juga turut menjadi perhatian. Sejumlah warga menilai bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari tingkat pemanfaatan, kualitas fasilitas, dan manfaat jangka panjang yang dapat dirasakan masyarakat.
Tidak hanya itu, berbagai kegiatan lain yang dibiayai Dana Desa juga menjadi bahan evaluasi publik. Mulai dari pembangunan infrastruktur desa, pengelolaan sistem informasi desa, penyusunan profil desa, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga program-program sosial lainnya yang seluruhnya menggunakan sumber dana negara.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, yang menjadi persoalan utama bukan sekadar besar kecilnya anggaran yang dikeluarkan, melainkan sejauh mana hasil kegiatan tersebut dapat diverifikasi secara terbuka oleh masyarakat. Sebab Dana Desa merupakan instrumen pembangunan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan warga, memperkuat ekonomi desa, serta mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput.
“Uang yang digunakan adalah uang negara yang berasal dari rakyat. Oleh karena itu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kondisi ini kemudian memunculkan dorongan kuat dari masyarakat agar dilakukan pengawasan yang lebih serius terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Warga menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga harus menyentuh kesesuaian antara laporan yang dibuat dengan kondisi nyata di lapangan.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan amanat yang melekat dalam setiap pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa. Karena itu, setiap kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa seharusnya dapat diuji, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan kepada publik tanpa ada hambatan informasi.
Pertama, Pemerintah Desa Gemaharjo diminta membuka secara menyeluruh seluruh dokumen penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat, mulai dari dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan kegiatan, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Kedua, Inspektorat Kabupaten Trenggalek diminta melakukan audit dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 guna memastikan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi lapangan.
Ketiga, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran, penyimpangan administrasi, maupun potensi kerugian keuangan negara, masyarakat meminta aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data yang beredar, Desa Gemaharjo memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp373.456.000 dengan pencairan tahap pertama sebesar Rp224.073.600.
Masyarakat berharap pengalaman dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran tahun sebelumnya dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan desa. Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 diharapkan dilakukan secara lebih terbuka, partisipatif, profesional, dan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan.
Warga menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, pengawasan publik merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Sebab pada akhirnya, Dana Desa bukanlah milik segelintir orang yang dapat dikelola tanpa pengawasan. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, manfaat yang terukur, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka.
Transparansi bukan sekadar slogan yang dipasang di baliho. Transparansi adalah kewajiban. Dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan yang tidak boleh ditawar dalam setiap pengelolaan keuangan negara. ( G )
