Warga Tagih Transparansi Dana Desa Miliaran Rupiah, Kades Bendorejo Malah Marah: “Yang Berhak Bertanya Inspektorat dan APH


TRENGGALEK,  – Sikap Kepala Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Imam, menuai sorotan setelah memilih menghindari pertanyaan terkait penggunaan Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah. Alih-alih memberikan penjelasan kepada masyarakat dan awak media, Imam justru menyatakan bahwa yang berhak mempertanyakan anggaran desa hanyalah Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH).


Pernyataan itu disampaikan saat tim media mendatangi kediamannya untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2022 hingga 2025 yang kini menjadi sorotan warga.
Padahal, selama empat tahun terakhir Desa Bendorejo menerima Dana Desa dalam jumlah yang tidak sedikit, yakni Rp951.538.000 pada tahun 2022, Rp1.144.888.000 pada tahun 2023, Rp892.487.000 pada tahun 2024, dan Rp1.075.573.000 pada tahun 2025.


Sejumlah penggunaan anggaran menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Salah satunya penyertaan modal BUMDes sebesar Rp220 juta pada tahun 2025 yang hingga kini dinilai belum menunjukkan bentuk usaha yang jelas, aset yang tampak, maupun manfaat ekonomi yang dirasakan warga. Selain itu, berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga dipertanyakan karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan.


Saat dimintai penjelasan, Imam justru menolak memberikan keterangan rinci.
“Sebenarnya yang punya hak bertanya soal anggaran desa itu Inspektorat dan aparat hukum, bukan media,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari tim media yang menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan uang negara yang dikelola pemerintah desa.


“Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Masyarakat berhak mengetahui digunakan untuk apa dan bagaimana manfaatnya. Transparansi bukan hanya kepada Inspektorat, tetapi juga kepada publik,” ujar salah satu anggota tim investigasi.


Sikap tertutup yang ditunjukkan Kepala Desa Bendorejo justru semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai, apabila seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan atau menolak memberikan penjelasan kepada publik.


Ini bukan kali pertama Imam menjadi sorotan. Sebelumnya, pada 25 Mei 2026, saat dikonfirmasi terkait sejumlah program dan laporan pertanggungjawaban desa, ia juga disebut menghindari pertanyaan awak media dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
Kondisi tersebut membuat desakan audit ulang terhadap seluruh pengelolaan Dana Desa periode 2022–2025 semakin menguat. Warga meminta Inspektorat Kabupaten Trenggalek tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan realisasi fisik setiap kegiatan yang telah dilaporkan.


“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja semuanya secara terang-benderang kepada masyarakat. Justru sikap tertutup dan marah ketika ditanya yang membuat kecurigaan semakin besar,” ungkap salah seorang warga.


Masyarakat juga mendesak agar hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, dugaan penyimpangan, atau kerugian keuangan negara, warga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti tanpa pandang bulu.


Bagi warga Bendorejo, persoalannya bukan sekadar angka miliaran rupiah dalam laporan anggaran. Yang mereka tuntut adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian bahwa setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar tercatat rapi di atas kertas. (Gan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *