Tak Boleh Ada Damai untuk Predator Anak! Publik Desak Pelaku Persetubuhan Anak di Pasuruan Dihukum Seberat-Beratnya Tanpa Celah Pencabutan Laporan”

PASURUAN — Gelombang kemarahan publik terhadap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan terus membesar. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, kejaksaan, hingga pengadilan agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terduga pelaku dan memastikan perkara tidak berhenti di tengah jalan hanya karena adanya upaya damai ataupun pencabutan laporan.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang diterima media, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MSH (19), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan pada 10 April 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi luas dari masyarakat yang menilai aparat tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk berkeliaran bebas.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP. Pasal tersebut termasuk kategori berat karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang dapat merusak masa depan korban secara fisik, mental, maupun psikologis dalam jangka panjang.

Publik menilai perkara seperti ini bukan sekadar persoalan pribadi antar keluarga, melainkan kejahatan serius terhadap masa depan generasi bangsa. Karena itu, masyarakat meminta agar tidak ada kompromi dalam bentuk apa pun yang berpotensi melemahkan proses hukum.

“Anak adalah korban yang wajib dilindungi negara. Jangan sampai ada celah damai, tekanan, bujuk rayu, atau pencabutan laporan yang justru membuat pelaku merasa bisa lolos dari hukuman. Kalau hukum lunak terhadap predator anak, maka korban-korban baru bisa terus bermunculan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Pasuruan.

Desakan publik juga mengarah pada perlindungan terhadap korban dan keluarga korban. Masyarakat meminta agar keluarga korban tetap kuat mengawal proses hukum hingga tuntas dan tidak menyerah terhadap tekanan sosial maupun upaya pendekatan dari pihak mana pun yang mencoba menghentikan perkara.

Warga menilai, dalam banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak, keluarga korban sering berada dalam posisi tertekan karena rasa takut, intimidasi lingkungan, hingga iming-iming perdamaian. Situasi inilah yang dianggap berbahaya karena dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku.

“Kalau kasus seperti ini selesai damai, maka pesan yang muncul adalah predator anak masih bisa bernegosiasi dengan hukum. Itu sangat berbahaya. Hukuman berat harus dijatuhkan supaya menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak-anak,” ujar warga lainnya dengan nada geram.

Publik juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang dinilai sigap menerima laporan, melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada 10 April 2026.

Menurut masyarakat, keberanian aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak harus terus dikawal bersama agar tidak berhenti di tengah proses hukum. Warga berharap kejaksaan hingga majelis hakim nantinya benar-benar memberikan hukuman maksimal apabila pelaku terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Pasuruan dan menjadi alarm keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata yang harus diperangi bersama tanpa kompromi.

Satu suara terus menggema di tengah masyarakat: jangan beri ruang damai bagi predator anak, karena diam, takut, dan kompromi hanya akan membuka jalan lahirnya korban berikutnya.(Ts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *