CSR ATAU SETORAN? Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025 FORMAT Pasuruan
OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 1 · MEI 2026
CSR ATAU SETORAN?
Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025
FORMAT Pasuruan
Ada hampir 2.000 perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Sampoerna, Danone Aqua, Mayora, Indolakto, Cheil Jedang dan puluhan pabrik raksasa lainnya.
Hukum memang mewajibkan mereka menjalankan CSR. Tapi CSR itu uang perusahaan, bukan uang pemerintah. Uang itu seharusnya mengalir langsung ke masyarakat yang menderita akibat operasi mereka: warga yang terkena polusi, jalan desa yang hancur oleh truk kontainer, sungai yang mati, anak-anak yang terdampak.
Hubungannya harusnya lurus:
pabrik — warga sekitar pabrik.
Hotel — masyarakat sekitar kawasan.
Perusahaan air — wilayah tangkapan air.
Langsung — Tanpa perantara.
Mengapa harus ada perantara? Mengapa harus melalui Tim yang ditunjuk Bupati?
Lalu muncul Perda No. 2 Tahun 2025. Katanya untuk menertibkan CSR. Lahirlah jembatan baru di antara perusahaan dan masyarakat.
Perda ini membentuk Tim Fasilitasi. Ditunjuk langsung oleh Bupati. Tim inilah yang kini mengendalikan semua CSR dari semua perusahaan.
Bupati Rusdi Sutejo dalam acara sosialisasi Perda TJSL di Prigen, 12 Desember 2025 menyampaikan besaran CSR adalah 10-15 persen dari laba bersih. Kutipannya terekam media Sinergimediapasuruan.id sebagai berikut: “Aturannya jelas, besaran CSR adalah 10-15 persen.” Bahkan judulnya sudah jelas: Pemkab Pasuruan ‘Paksa’ Korporasi. Bukan ajak. Bukan minta. Paksa.
Tidak ada satu pun undang-undang nasional yang memberi kewenangan Bupati menetapkan besaran CSR. Tapi Bupati sudah bilang sendiri. Di depan publik. Terekam media.
Bayangkan: Jika satu perusahaan saja menyetor Rp250 juta, maka 2.000 perusahaan bisa menghasilkan Rp500 miliar per tahun. Uang sebanyak itu dikendalikan oleh satu Tim Fasilitasi yang ditunjuk langsung oleh Bupati. Tanpa transparansi. Tanpa laporan terbuka. Tanpa audit BPK. Tanpa pengawasan DPRD.
Ke mana uang ratusan miliar itu akan mengalir? Siapa yang akan mengawasi Tim bentukan Bupati? Apakah ini CSR atau setoran wajib?
Perda ini berisiko mengubah TJSL dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat menjadi setoran wajib yang dikendalikan segelintir orang melalui Tim Fasilitasi bentukan Bupati. Dengan tidak adanya transparansi dan pengawasan independen, pengaturan ini sangat rawan disalahgunakan.
Penguasaan dana ratusan miliar rupiah tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang menanggung risiko hukum bukan perancang Perdanya. Yang menanggung risiko adalah Bupati Pasuruan — karena nama beliaulah yang tertera di halaman terakhir Perda ini.
Catat baik-baik. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau dana itu lenyap?
— Bersambung pada Seri 2 —
Referensi: Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025; UU No. 40/2007 jo. UU No. 6/2023; PP No. 47/2012; UU No. 17/2003 Keuangan Negara; UU No. 20/2001 Tipikor; UU No. 12/2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

