Pembebasan-Cepat-Empat-Pecandu-Disorot,-Dugaan-Praktik-Tidak-Transparan-Muncul

Surabaya || Cakra Nusantara — Aroma busuk penegakan hukum kembali tercium. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada penanganan kasus narkoba di Jawa Timur yang diduga telah disusupi praktik kotor: pemerasan berkedok rehabilitasi.

Empat orang warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang—Busik, Ardi, Imam Ansori, dan Dadang—diduga menjadi korban skenario gelap tersebut. Mereka diamankan pada 4 Maret 2026, namun secara mencurigakan dilepas hanya tiga hari kemudian, pada 7 Maret 2026. Proses kilat ini sontak memantik tanda tanya besar: apakah hukum kini bisa dipercepat dengan “uang pelicin”?

Informasi yang beredar menyebut angka yang tidak masuk akal—sekitar Rp157 juta. Nilai fantastis itu diduga menjadi “tiket kebebasan” bagi para korban agar terhindar dari jerat hukum, dengan dalih menjalani rehabilitasi. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan bentuk terang-terangan jual beli hukum.

Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya peran makelar kasus (markus) yang menjadi penghubung antara pihak keluarga dengan oknum aparat. Sosok ini disebut-sebut menjadi kunci dalam melancarkan transaksi di balik layar—sebuah praktik klasik yang terus hidup di tengah jargon reformasi hukum.

Seorang narasumber berinisial MP, yang merupakan keluarga salah satu korban, mengaku mengetahui langsung kronologi kejadian. Ia menyebut adanya tekanan halus namun jelas: bayar sejumlah uang, maka perkara bisa “diselesaikan”. Jika tidak, ancaman proses hukum menjadi alat tekan.

“Semua seperti sudah diatur. Ada jalur cepat, tapi tidak gratis,” ungkapnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa mekanisme rehabilitasi—yang seharusnya menjadi pendekatan medis dan kemanusiaan bagi pecandu—justru dipelintir menjadi komoditas transaksional. Rehabilitasi bukan lagi solusi, melainkan kedok.

Kasus ini tidak bisa dipandang remeh. Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran oleh oknum, tetapi indikasi adanya sistem yang membiarkan praktik semacam ini tumbuh. Jika benar terjadi, maka yang rusak bukan hanya individu, melainkan integritas institusi.

Sorotan publik kini mengarah tajam pada aparat penegak hukum di Jawa Timur. Kepercayaan masyarakat dipertaruhkan. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah hukum masih berdiri untuk keadilan, atau telah berubah menjadi alat tawar-menawar?

Desakan keras pun mengalir kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera turun tangan. Tidak cukup dengan klarifikasi normatif—publik menuntut pembongkaran menyeluruh. Siapa yang bermain? Siapa yang menerima? Dan siapa yang melindungi?

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang mampu meredam kecurigaan publik. Diamnya pihak terkait justru semakin memperkuat asumsi liar yang berkembang.

Jika kasus ini kembali menguap tanpa kejelasan, maka satu hal menjadi pasti: praktik gelap akan terus hidup, dan hukum hanya akan tajam ke bawah, tumpul ke atas.

 

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *