Skema Rapi, Uang Mengalir: Dugaan Mafia Hukum Berkedok Rehabilitasi
Surabaya || Cakra Nusantara — Aroma busuk praktik penegakan hukum dalam penanganan kasus narkotika di Jawa Timur semakin menyengat. Dugaan skema “tangkap–peras–lepas” yang dibungkus rapi dengan dalih rehabilitasi kini tak lagi bisa ditutup-tutupi. Publik mulai melihat pola yang sama: penindakan yang seharusnya menjadi pintu keadilan, justru berubah menjadi pintu transaksi.
Kasus yang mencuat di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang pada 4 Maret 2026 menjadi bukti nyata bagaimana hukum diduga dipermainkan. Empat pria—Busik, Ardi, Imam Ansori, dan Dadang—ditangkap dalam perkara narkotika. Namun alih-alih diproses secara transparan, mereka justru diduga dijadikan “ladang uang”. Kebebasan yang seharusnya ditentukan oleh proses hukum, berubah menjadi komoditas dengan banderol ratusan juta rupiah.
Fenomena ini bukan berdiri sendiri. Di wilayah lain seperti Sidoarjo, pola serupa juga terendus. Seorang pengguna narkotika diamankan, lalu diarahkan ke skema rehabilitasi dengan “pendampingan” oknum pengacara tertentu. Dalihnya mulia—pemulihan. Namun praktik di lapangan justru mengarah pada dugaan pemerasan terselubung. Tarif belasan hingga ratusan juta rupiah menjadi “tiket” untuk menghindari jerat hukum, dengan label rawat jalan sebagai kamuflase.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan ini menunjukkan adanya pola yang terstruktur. Bukan sekadar oknum tunggal, melainkan indikasi jejaring yang melibatkan berbagai pihak—mulai dari aparat, perantara hukum, hingga lembaga rehabilitasi. Skema ini bekerja rapi, sistematis, dan seolah kebal dari pengawasan. Korban, yang umumnya awam hukum, ditekan secara psikologis dan diarahkan agar mengikuti alur yang sudah disiapkan tanpa perlawanan.
Di sisi lain, sikap bungkam dari pihak berwenang justru memperkeruh keadaan. Tidak adanya klarifikasi terbuka atas berbagai tudingan serius ini memunculkan persepsi bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. Kritik publik yang terus menggema seakan dipantulkan ke dinding tebal—tanpa respons, tanpa evaluasi, tanpa transparansi.
Ironi terbesar terletak pada tujuan rehabilitasi itu sendiri. Program yang semestinya menjadi jalan pemulihan bagi pecandu, justru diduga disulap menjadi instrumen bisnis. Nilai kemanusiaan dipinggirkan, digantikan oleh hitung-hitungan nominal. Dalam kondisi ini, korban bukan lagi pasien yang butuh pertolongan, melainkan target yang bisa “diolah” secara finansial.
Lebih jauh lagi, publik mempertanyakan arah penegakan hukum narkotika. Ketika pengguna kecil diduga dijadikan objek pemerasan, sementara jaringan besar peredaran narkoba masih bebas bergerak, maka ada ketimpangan serius yang tidak bisa diabaikan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik—ini ancaman nyata terhadap kredibilitas sistem hukum.
Jika dugaan ini terus dibiarkan, maka kehancuran kepercayaan publik hanya tinggal menunggu waktu. Institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru akan dipersepsikan sebagai bagian dari masalah. Dan ketika kepercayaan runtuh, maka hukum kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Kini publik menunggu—bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata. Pembongkaran menyeluruh, penindakan tegas, dan transparansi total menjadi harga mati. Jika tidak, maka istilah “cuci tangan” akan terus hidup sebagai simbol pahit: bagaimana hukum dibersihkan bukan dengan kebenaran, melainkan dengan uang ratusan juta rupiah dari mereka yang tak berdaya.

