Dugaan “Kerja Sama” Pemdes dengan Wartawan di Sidayu Tuai Sorotan

Gresik – //Cakranusantara.online – Isu dugaan adanya praktik “kerja sama” antara sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dengan oknum wartawan tengah menjadi perbincangan publik. Kerja sama tersebut diduga disertai pemberian uang dengan nominal sekitar Rp1 juta per desa.

Informasi yang beredar pada hari Selasa (07/04/2026), menyebutkan bahwa praktik ini dilakukan dengan dalih menjalin hubungan kemitraan dengan media. Namun, sebagian pihak menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai independensi pers.

Sejumlah kalangan menyoroti bahwa apabila benar ada pemberian sejumlah uang dengan tujuan agar pemberitaan tertentu tidak dipublikasikan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.

“Jika tidak ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran, seharusnya tidak perlu ada upaya-upaya semacam ini. Transparansi justru menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa terkait kebenaran informasi tersebut. Beberapa pihak juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa adanya klarifikasi dan bukti yang kuat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan harus bekerja secara independen tanpa tekanan maupun imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.

Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, baik bagi pemerintah desa maupun insan pers, untuk menjaga profesionalitas, transparansi, serta etika dalam menjalankan tugas masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *