Diduga Rangkap Jabatan, Anggota BPD Dusun Gampeng Desa Candisari Jadi Sorotan
Lamongan – //Cakranusantara.online – Nama Bpak Dapit, yang menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Dusun Gampeng Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian publik. kenapa Tidak.??
Pasalnya, Bpak Dapit ia diduga merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani (poktan) di Desa yang sama.
Rangkap jabatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan terkait peran dan fungsi perangkat desa maupun lembaga desa. BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa seharusnya bersikap independen dan tidak terlibat dalam struktur organisasi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sejumlah warga menilai kondisi ini dapat mengganggu objektivitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Terlebih, kelompok tani merupakan bagian yang kerap bersinggungan dengan program dan anggaran desa, sehingga dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kepentingan.
“Kalau benar merangkap, tentu ini harus menjadi perhatian serius. BPD itu kan fungsinya mengawasi, bukan malah ikut dalam kegiatan yang bisa diawasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada hari Senin (06/04/3036).
Saat Tim investigasi Media dan LSM mendatangi kediaman Rumah Bpak Dapit Selaku Kelompok Tani Bina Karya Dusun Gampeng Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, Saat Dikonfirmasi terkait Bpak Dapit menjabat Dua Jabatan yaitu ketua BPD dan Poktan, Bpak Dapit tidak bisa menjawab pertanyaan dari Awak media dan hanya mengatakan Tidak ada yang mau jadi Ketua Poktan mas. ‘ ujar Bpak dapit dengan singkat.
Masyarakat pun berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kondisi tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bpak Dapit terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui instansi terkait diharapkan dapat segera memberikan penjelasan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah potensi konflik kepentingan di tingkat desa. (Alex)

