Pelayanan Pengadilan Agama Kota Pasuruan Disorot Tajam, Warga Nguling Dibiarkan Menunggu Berjam-jam Tanpa Kepastian

KOTA PASURUAN – Buruknya kualitas pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan kembali menuai sorotan keras publik. Kali ini, pelayanan amburadul tersebut dialami langsung oleh sejumlah warga Kecamatan Nguling yang hendak mengurus pengambilan akta cerai dan salinan penetapan putusan, namun justru diperlakukan tanpa kepastian dan jauh dari asas pelayanan publik.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/01/2026). Berdasarkan keterangan warga, sejak pagi hari mereka telah hadir dan mengambil nomor antrean resmi di loket pelayanan. Namun ironisnya, petugas yang bertanggung jawab atas layanan tersebut meninggalkan loket selama berjam-jam, tanpa penjelasan, tanpa pengumuman, dan tanpa kepastian kapan pelayanan akan kembali dibuka.

Akibatnya, masyarakat pencari keadilan dipaksa menunggu dalam ketidakjelasan, duduk berjam-jam di ruang pelayanan pengadilan—tempat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak warga negara.

“Kami sudah antre sesuai prosedur, tapi petugasnya tidak ada. Ditunggu lama, tidak ada pemberitahuan sama sekali. Seolah-olah masyarakat ini tidak dianggap,” ungkap salah satu warga Kecamatan Nguling dengan nada kecewa.

Lebih memprihatinkan, tidak terlihat adanya petugas pengganti, pengumuman tertulis, maupun mekanisme informasi darurat bagi masyarakat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistemik dan lemahnya manajemen pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Kota Pasuruan.

Padahal, pelayanan publik—terlebih di lembaga peradilan—wajib mengedepankan asas cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Pengurusan akta cerai dan salinan putusan bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut status hukum, hak sipil, dan masa depan warga.

“Ini bukan soal sabar atau tidak. Ini soal hak kami sebagai warga negara. Kami datang sesuai aturan, tapi dilayani dengan cara yang tidak pantas,” tegas warga lainnya.

Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal serta rendahnya sensitivitas aparat pengadilan terhadap masyarakat pencari keadilan.

Sebagai lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Kota Pasuruan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi, bukan justru mempertontonkan wajah pelayanan yang buruk dan tidak profesional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait ditinggalkannya pelayanan selama berjam-jam tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *