Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis dr Meiti Muljanti 6 Bulan Penjara.

Surabaya,Cakranusantara.online

Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya terkait pledoi terdakwa dr Meiti Muljanti setelah dituntut selama 6 bulan penjara, Selasa (28/10/25).

 

Didalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, meminta Ketua Majelis Hakim menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa dr. Meiti Muljanti, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih menolak nota pembelaan (Pledoi) dr Meiti karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak relevan dengan fakta di persidangan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran tetap berpegang teguh pada tuntutan awal, yaitu agar Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari

menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa dr Meiti Muljanti.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa dr Meiti Muljanti telah terbukti secara sah melakukan KDRT terhadap suaminya sendiri.diduga telah menyiram minyak panas.

 

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjerat terdakwa dr Meiti Muljanti dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Perlu diketahui kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di Perumahan Taman Pondok Indah (TPI) dikawasan Wiyung Surabaya, terdakwa dr Meiri Muljanti pada saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, tidak lama kemudian terlibat pertengkaran dengan suaminya saat terdakwa dr Meiti Muljanti sedang menggoreng untuk menyiapkan bekal sekolah,

 

Selanjutnya terdakwa dr Meiti Muljanti mendorong Korban hingga mengenai pintu kayu dan mencakar leher, serta menendang bagian tubuh sebelah kiri Korban lalu menyiram minyak panas ke arah Suaminya, bahkan memukul Suaminya menggunakan alat penjepit buat menggoreng mengenai tangan lengan Suaminya, sehingga Suaminya tidak bisa beraktivitas selama Tiga bulan,

 

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 18 November 2025 dengan agenda pembacaan duplik, yaitu tanggapan dari pihak terdakwa dr Meiti Muljanti atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari kejari Surabaya. (NUR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *