Kades Cermen Lerek Belum Realisasikan BK TPS3R 2025, Dinilai Beri Contoh Kurang Baik

Gresik – //Cakranusantara.online – kades Suhadi, Kepala Desa Cermen Lerek, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kecamatan Kedamean, dinilai memberikan contoh kurang baik dalam pengelolaan anggaran desa. Pasalnya, hingga saat ini Bantuan Keuangan (BK) tahun 2025 berupa pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan nilai anggaran Rp 200 juta belum juga terealisasi.

Padahal, sebagai kepala desa sekaligus tokoh yang menaungi para kades di tingkat kecamatan, kades uhadi seharusnya menjadi teladan dalam hal tata kelola anggaran desa yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Belum terealisasinya program TPS3R tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, program TPS3R merupakan salah satu upaya penting dalam penanganan persoalan sampah dan peningkatan kebersihan lingkungan desa, yang manfaatnya sangat dibutuhkan oleh warga.

Sejumlah pihak menilai keterlambatan atau belum dilaksanakannya kegiatan yang bersumber dari anggaran BK berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah desa. Terlebih lagi, anggaran yang telah dialokasikan seharusnya segera diwujudkan dalam bentuk kegiatan fisik agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dari pemerintah Desa Cermen Lerek terkait alasan belum direalisasikannya pembangunan TPS3R tersebut. Selain itu, warga juga meminta pihak kecamatan maupun instansi pengawas terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar penggunaan anggaran BK benar-benar sesuai peruntukan.

Saat Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp kades Suhadi juga belum ada respon seolah hanya terdiam atau tidak merespon awak media dari Cakranusantara yaitu bodeng alias si rambut jambul merah, padahal sudah jelas fungsi dan tupoksi sebagai jurnalistik adalah kontrol sosial, konfirmasi bertanya, mendengarkan dan menulis sebagai mana tugas dan fungsi sebagai jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, kades Suhadi dan Pemdes Cermen Lerek belum memberikan keterangan resmi terkait waktu pasti realisasi pembangunan TPS3R BK tahun 2025 tersebut. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *