Anggaran Ratusan Juta, Material Diduga Bekas! Proyek Eks BPSDD Disorot: Di Mana Pengawasnya..?

 

Pasuruan, 06 Desember 2025 — Proyek pemeliharaan Gedung Eks BPSDD di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, senilai Rp 199.631.653,29 yang dikerjakan CV Satriya Manunggal Karsa, kini memicu gelombang kritik keras dari masyarakat. Warga menilai pekerjaan tersebut sarát kejanggalan, mulai dari dugaan penggunaan kayu bekas, material tidak standar, hingga hilangnya peran pengawasan dari pihak konsultan yang tercantum di papan proyek, yaitu CV Cipta Sejahtera Utama.

Dugaan Kayu Bekas: Pelanggaran Teknis yang Tidak Bisa Ditawar

Warga menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah bagian pekerjaan menggunakan kayu lama atau kayu bekas, yang secara tegas bertentangan dengan ketentuan teknis pemerintah.

Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung, material kayu untuk bangunan pemerintah wajib memenuhi standar mutu, antara lain:

Kayu harus baru, tidak mengalami pelapukan, tidak retak, dan tidak boleh bekas penggunaan sebelumnya.

Kadar air maksimal 20%, tidak boleh lembab berlebih.

Jenis kayu harus sesuai SNI 7973, dengan kekuatan dan kelas mutu tertentu.

Penggunaan material bekas hanya diperbolehkan jika melalui uji kelayakan resmi, yang harus dibuktikan oleh tenaga ahli bersertifikat.

Jika temuan dugaan kayu bekas benar, maka hal tersebut melanggar standar teknis dan berpotensi merugikan negara, karena kualitas struktur dapat menurun dan usia bangunan menjadi tidak aman.

“Kalau memang pakai kayu bekas, itu sudah jelas pelanggaran. Gedung ini tempat masyarakat berkegiatan, masa masa’ diperbaiki pakai material sisa?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

 

Pengawasan Diduga Tidak Pernah Hadir

Nama konsultan pengawas tercantum jelas di papan proyek. Namun berdasarkan kesaksian warga dan pantauan pada 2 Desember 2025, tidak pernah terlihat satu pun kegiatan pengawasan di lokasi sejak pekerjaan dimulai.

Padahal sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, pengawas wajib:

Melakukan kontrol rutin harian.

Memastikan seluruh material sesuai spesifikasi kontrak.

Menghentikan pekerjaan apabila ditemukan material tidak standar.

Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan.

Tidak adanya pengawasan di lapangan menunjukkan dugaan pelanggaran fungsi pengawasan, dan jika benar, ini merupakan bentuk pembiaran yang sangat merugikan negara dan publik.

Masyarakat Merasa Dibohongi

Kontrak pemerintah mengharuskan kualitas terbaik dengan spesifikasi teknis yang jelas. Namun dugaan penggunaan material bekas dan pengawasan fiktif membuat warga merasa seperti dibodohi.

“Anggaran ratusan juta, tapi pakai kayu bekas? Itu namanya meremehkan masyarakat,” tegas salah satu warga.

Warga meminta Dinas terkait serta pihak berwenang untuk:

1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh kondisi material di lokasi.

2. Menghentikan sementara pekerjaan jika ditemukan pelanggaran teknis.

3. Memanggil pihak kontraktor dan pengawas untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan.

4. Melakukan audit fisik dan audit anggaran, sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Masyarakat menegaskan bahwa proyek perbaikan gedung pemerintah harus dikerjakan dengan kualitas terbaik, bukan sekadar menggugurkan kontrak.

Mirisnya, gedung yang sering digunakan kegiatan warga justru terancam tidak aman akibat dugaan material yang tidak layak pakai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *