SAAT KAMPANYE BERANI BERKOMITMEN. SETELAH MENJABAT BILANG LINTAS INSTANSI. KONSEPNYA DI MANA?
OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 13
SAAT KAMPANYE BERANI BERKOMITMEN. SETELAH MENJABAT BILANG LINTAS INSTANSI. KONSEPNYA DI MANA?
Ada satu pertanyaan yang belum terjawab, dan justru inilah pertanyaan yang paling sulit dihindari: kalau hari ini diakui penyelesaiannya harus melibatkan banyak instansi, mengapa pada masa kampanye komitmen itu disampaikan seolah dapat diperjuangkan oleh pemerintah kabupaten?
Dengarkan baik-baik apa yang disampaikan Bupati Rusdi Sutejo dalam audiensi 5 Agustus lalu:
“Kalau kewenangannya ada di pemkab, saya jamin besok selesai. Tapi ini lintas instansi. Persoalan ini bahkan sudah ada sebelum saya lahir.”
Kalimat itu terdengar masuk akal.
Status lahan, TNI AL, RTRW yang ditetapkan sebagai zona pertahanan oleh pemerintah pusat — semua itu memang bukan sepenuhnya berada di tangan seorang Bupati.
Tapi kalau itu benar, ada satu pertanyaan susulan yang wajib diajukan, dan FORMAT Pasuruan tidak akan berhenti mengajukannya:
Kalau sekarang persoalan ini dianggap lintas instansi dan di luar kewenangan penuh Pemkab, kenapa dulu, sewaktu kampanye, konon pernah ada komitmen — bahkan disebut-sebut dalam bentuk MoU — antara calon Bupati dengan masyarakat terdampak Alastlogo dan sekitarnya?
Kalau memang dari awal sadar bahwa penyelesaiannya membutuhkan TNI AL, pemerintah pusat, dan proses lintas instansi yang panjang — kenapa komitmen itu disampaikan seolah bisa diperjuangkan dan diselesaikan, bukan disampaikan sebagai “akan saya kawal, meski ini bukan sepenuhnya kewenangan saya”?
Ini bukan soal mempersoalkan bahwa persoalannya rumit.
Kerumitannya sudah jelas, sudah diakui, dan FORMAT Pasuruan tidak menutup mata dari itu.
Politik memang tidak mengubah batas kewenangan seorang kepala daerah. Tetapi politik dapat mengubah ekspektasi masyarakat.
Ketika sebuah persoalan dijadikan bagian dari komitmen kampanye, masyarakat berhak memahami bahwa calon kepala daerah telah memiliki strategi untuk memperjuangkannya. Jika sejak awal diketahui penyelesaiannya berada di luar kewenangan penuh pemerintah kabupaten, maka publik berhak bertanya: strategi apa yang sebenarnya dijanjikan kepada masyarakat ketika MoU itu ditandatangani?
Ada hal lain yang juga patut dicatat dari audiensi 5 Agustus itu.
Ketika ditanya soal jalan keluar, jawaban yang muncul cenderung berputar dari satu alasan ke alasan lain — lintas instansi, sudah ada sejak sebelum menjabat, sedang diupayakan — tanpa satu kerangka penyelesaian yang runtut dan bisa diikuti tahap demi tahap oleh warga yang mendengarkan.
Ini bukan soal menilai pribadi siapa pun. Ini soal kejelasan komunikasi publik.
Warga yang datang jauh-jauh untuk audiensi berhak pulang dengan gambaran konkret: langkah pertama apa, kedua apa, target waktunya kapan. Bukan pulang dengan kumpulan alasan yang terdengar masuk akal satu per satu, tapi tidak pernah membentuk satu rencana yang utuh.
Yang dipersoalkan di sini bukan motif seseorang, karena motif adalah wilayah yang tidak bisa dibuktikan lewat opini.
Yang dipersoalkan adalah konsistensi antara janji, kewenangan, dan konsep penyelesaian yang bisa dipertanggungjawabkan.
Maka pertanyaannya harus dibuat sesederhana dan setegas mungkin, langsung ke pokok soal: MoU itu isinya apa?
Bukan garis besarnya. Bukan semangatnya. Kesepakatannya, satu per satu — apa yang dijanjikan, kepada siapa, dan sejauh mana masing-masing poin itu sudah dijalankan sampai hari ini.
Kalau memang pernah ditandatangani, maka itu bukan lagi sekadar janji kampanye yang bisa dilupakan setelah pelantikan. Itu adalah kesepakatan yang harus dipertanggungjawabkan, sama seperti dokumen resmi pemerintahan lainnya.
Publik berhak menagih jawaban yang jujur dan spesifik:
Benarkah ada komitmen tertulis, dalam bentuk MoU, yang disampaikan kepada masyarakat terdampak Alastlogo dan sekitarnya sewaktu kampanye?
Jika benar ada, apakah sejak awal sudah dipahami bahwa penyelesaiannya bukan sepenuhnya kewenangan Pemkab — dan jika sudah dipahami sejak awal, mengapa komitmen itu tetap dibuat seolah bisa diperjuangkan penuh oleh Bupati sendiri?
Jika ternyata tidak ada dokumen tertulis, apakah Bupati bersedia mengakui secara terbuka bahwa yang selama ini diingat warga sebagai “komitmen” hanyalah janji lisan di atas panggung kampanye — bukan sesuatu yang benar-benar mengikat?
Rakyat Pasuruan Timur tidak keberatan mendengar bahwa persoalan ini sulit.
Yang mereka butuhkan adalah kejelasan: apakah kesulitan itu sudah disadari sejak awal komitmen dibuat, atau baru diucapkan setelah komitmen itu ditagih.
Pemimpin itu boleh salah. Tapi pemimpin tidak boleh menipu rakyatnya sendiri.
PASURUAN– 07 Agustus 2026
Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) — memantau dan mengawal akuntabilitas publik di Kabupaten Pasuruan.
