Pembangunan Gedung PT Fuxin Diduga Belum Kantongi Izin, Ketua Komisi B DPRD Jombang “Hentikan Pembangunan”
Jombang – Proyek pembangunan gedung PT Fuxin Indonesia Indah yang beralamat di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, menjadi sorotan Ketua Komisi B DPRD Jombang.
Pembangunan gedung yang masih dalam proses pengurusan perizinan, akan tetapi kenyataan di lokasi sudah dilaksanakan pembangunan, seperti pantauan tim media di lokasi, Minggu (26/4)
Ketua komisi B DPRD Kabupaten Jombang Anas Burhani S.SOS menyampaikan, “bahwa setiap pembangunan gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) sesuai dengan PP No 16 Tahun 2021 sebagai turunan Undang Undang cipta kerja”, ucapnya
Anas juga mengatakan, “kalau tidak ada PBG ya harus ditindak, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila memang benar itu melanggar aturan yang ada ya harus dihentikan pembangunannya”, jelasnya
Saat disinggung perihal LSD (Lahan Sawah Dilindungi) Ketua Komisi B DPRD kabupaten Jombang tersebut akan memberikan instruksi dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dikarenakan kalau memang Pembangunan pabrik PT Fuxin Indonesia Indah di bangun di atas PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) berarti itu melanggar Perda No 11 Tahun 2024.
“Dalam hal ini permasalahan yang ada di Kabupaten Jombang agar tidak terjadi hal yang serupa, apabila perizinan/legalitas untuk membangun gedung belum selesai jangan boleh di bangun dulu tempatnya, agar retribusi pendapatan daerah juga bisa meningkat apabila pengusaha yang ada di jombang tertib administrasinya”. Pungkasnya
(Pras)

