AROMA BUSUK DI BALIK TAMBANG PROBOLINGGO — PAD Rp 17 JUTA/Perusahaan, Tetapi Warga yang Menjadi Korban!

Probolinggo —Selasa 31 Maret 2026

Polemik tambang di wilayah Kecamatan Tongas kembali memantik gelombang kemarahan publik.

Setelah sempat viral akibat aksi penutupan jalan oleh warga Desa Tanjungrejo, kini terungkap fakta baru yang jauh lebih mengecewakan: dinas terkait disebut menerima PAD sebesar Rp 17.000.000 dari setiap perusahaan tambang, namun keselamatan rakyat justru diabaikan.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber kepada Mas Haifur, tokoh masyarakat yang selama ini berdiri di garis depan memperjuangkan hak warga.

“Pemerintah Tidak Becus!” — Warga Kecewa, Korban Berjatuhan

Mas Haifur menyampaikan rasa kecewanya kepada wartawan dengan nada tegas:

“Berarti selama ini yang tidak becus ini pemerintah. Kenapa saya katakan begitu? Karena masyarakat kecil yang dikorbankan. Sudah ada beberapa warga yang menjadi korban.”

Ia merinci bahwa korban meninggal akibat kecelakaan truk pasir bukan sekadar satu dua kasus:

Toali, warga Dusun Bulak RT 007

Seorang pelajar, kecelakaan terjadi di depan Madrasah Fadrul Ulum

Keduanya diduga kuat menjadi korban dari lalu lintas kendaraan tambang yang melintas di jalan umum desa tanpa pengawasan dan pembatasan memadai.

Mas Haifur melanjutkan:

“Ini sebenarnya belum saya sampaikan ke masyarakat luas. Kalau saya sampaikan, warga akan semakin marah dan kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Namun jika Rabu, 1 April 2026, tidak ada titik terang, kami akan tempuh langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi.”

Soal Perizinan: “Kami Punya Dasar Hukum, Bukan Kepentingan Pribadi”

Mas Haipur menegaskan bahwa langkah protes warga bukan tindakan tanpa dasar:

“Kami punya dasar hukum. Yang paling penting adalah AMDAL dan amdalalin. Tambang di Tongas ini tidak pernah ada sosialisasi ke warga, apalagi pelengkapan dokumen AMDAL.”

Menurutnya, prosedur wajib seperti:

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas)

Sosialisasi kepada masyarakat terdampak

Penyediaan jalan khusus tambang (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 91 & 136)

…diduga tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut.

 

Hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga membuka potensi tindak pidana lingkungan sesuai UU:

UU Minerba (No. 3/2020) – perusahaan wajib menyediakan jalan khusus, tidak boleh memakai jalan umum tanpa izin dan kajian

UU LLAJ (22/2009) – kendaraan berisiko tinggi wajib melalui jalur yang ditetapkan

Pasal 359 KUHP – kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain

Jika bukti-bukti pelanggaran ini ditemukan benar adanya, maka dapat menjadi dasar kuat bagi warga untuk melanjutkan proses hukum.

 

Warga Menunggu Pemerintah — Waktu Hampir Habis

Polemik tambang Tongas kini bukan lagi sekadar persoalan truk yang lewat, tetapi menyangkut:

transparansi pendapatan daerah,

keselamatan warga,

kewajiban perusahaan terhadap lingkungan,

dan posisi pemerintah yang dianggap diam terlalu lama.

Rabu, 1 April 2026, menjadi batas kesabaran warga. Jika pemerintah dan perusahaan tidak memberikan kejelasan, maka jalur hukum akan menjadi langkah berikutnya.(Tirto Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *