Tersangka Penjual Miras di Ketapang Tanggulangin Jalani Sidang, Mengaku Dimintai Uang Rp5 Juta: Aroma Busuk di Balik Penegakan Hukum?
Tersangka Penjual Miras di Ketapang Tanggulangin Jalani Sidang, Mengaku Dimintai Uang Rp5 Juta: Aroma Busuk di Balik Penegakan Hukum?
Sidoarjo || Cakra Nusantara –
Proses persidangan terhadap seorang perempuan bernama Ibu Tumina, tersangka penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Ketapang, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menyisakan pertanyaan yang jauh lebih kelam daripada sekadar pelanggaran Perda.
Perempuan paruh baya itu sebelumnya diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sidoarjo dalam sebuah operasi yang disebut-sebut sebagai bagian dari penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah botol miras dari berbagai merek serta satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk operasional distribusi.
Namun, yang mencuat ke permukaan bukan hanya soal pelanggaran hukum. Di balik ruang sidang yang seharusnya menjadi simbol keadilan, tersiar pengakuan yang mengundang kecurigaan publik, dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta dengan iming-iming “pengurusan perkara” dan janji pengeluaran barang bukti menggelegar seperti petir di musim penghujan.
“Katanya Bisa Dibantu…” ucap Ibu Tumina Kepada wartawan.
Ibu Tumina mengaku sempat dimintai uang Rp5 juta agar proses persidangannya “dipermudah” dan barang bukti termasuk kendaraan serta minuman keras yang disita bisa dikeluarkan.
“Katanya bisa dibantu supaya mobil dan barang bukti bisa keluar. Tapi saya cuma sanggup kasih Rp4 juta,” ujarnya dengan suara lirih.
Pernyataan itu seperti tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Jika benar ada oknum yang bermain di tengah proses hukum, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Ironisnya, setelah persidangan selesai, hanya mobil Toyota Avanza yang bisa dikeluarkan. Sementara miras yang sebelumnya disebut-sebut dapat “diurus” ternyata tetap tak bisa diambil. Janji tinggal janji. Uang melayang. Kepercayaan hancur.
Diamnya Nama, Ramainya Dugaan
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kepada siapa uang tersebut diserahkan, Ibu Tumina memilih bungkam.
“Enggak usah tahu siapa namanya, Mas. Saya enggak mau ramai. Intinya saya sudah ditipu,” ucapnya singkat.
Jawaban itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa takut menyebut nama? Apakah ada tekanan? Ataukah ketakutan terhadap konsekuensi yang lebih besar? Dalam banyak kasus, sikap enggan membuka identitas sering kali menjadi cermin ketimpangan relasi kuasa antara warga kecil dan oknum berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sidoarjo terkait dugaan permintaan uang tersebut. Publik pun menunggu, apakah institusi akan melakukan klarifikasi terbuka atau memilih membiarkan isu ini menggantung di ruang spekulasi.
Penegakan Hukum atau Ladang Transaksi?, Peredaran miras ilegal memang bukan perkara sepele.
Dampaknya terhadap kesehatan, ketertiban umum, dan keamanan sosial tidak bisa diabaikan. Penindakan tegas adalah keniscayaan.
Namun, ketika penegakan hukum diduga disusupi praktik transaksional, persoalannya menjadi jauh lebih mengerikan. Hukum yang seharusnya menjadi pedang keadilan bisa berubah menjadi alat tawar-menawar. Tersangka menjadi komoditas.Proses hukum berubah menjadi arena negosiasi.
Jika benar terjadi permintaan uang dengan janji pengurusan perkara, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan potensi tindak pidana korupsi atau pemerasan.
Dasar Hukum yang Berkaitan, Dugaan Tindak Pidana Penjualan Miras Ilegal
Penjualan minuman keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP, apabila terbukti menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten / Kota tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol juga mengaturnya. Bahkan Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait peredaran minuman beralkohol juga terdapat peraturannya.
Dugaan Permintaan Uang / Gratifikasi oleh Oknum yang disebut sebut dalam rekaman voice note yang beredar merupakan hal yang miris untuk didengarkan dan Apabila benar terjadi permintaan uang dengan janji pengurusan perkara, hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Pada Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Tidak berhenti pada pasal Pidana Khusus, pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila unsur memaksa terpenuhi.
Bahkan pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat juga dapat dijeratkan pada terduga pelaku apabila hal tersebut terpenuhi unsurnya.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Sidoarjo. Jika tudingan tersebut tidak benar, maka klarifikasi terbuka adalah kewajiban moral. Jika benar, maka tindakan tegas tanpa pandang bulu harus dilakukan.
Hukum tidak boleh menjadi panggung sandiwara. Keadilan tidak boleh diperjualbelikan. Dan rakyat kecil tidak boleh terus-menerus berada dalam posisi paling rentan, bersalah karena melanggar aturan, sekaligus menjadi korban dalam pusaran dugaan permainan kekuasaan.
Publik kini menanti, apakah kasus ini akan dibuka secara terang-benderang, atau justru tenggelam dalam senyap yang menyakitkan.

