LSM GMBI Pertanyakan Kelanjutan Ke Bareskrim Mabes Polri Terkait Dengan Penggerebekan Diduga pengoplosan Tabung gas Elpiji 3 Kg
Bangil, Pasuruan – Kasus dugaan pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi di sebuah gudang Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, terus menjadi sorotan publik. Penggerebekan yang dilakukan tim Reskrim Polda Jawa Timur bersama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu lalu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat karena hingga kini belum ada rilis resmi terkait penetapan tersangka.
Ketua Aktivis LSM GMBI, Azhari, menegaskan pihaknya akan mempertanyakan langsung perkembangan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri.
“Kasus ini sudah ramai diberitakan, tetapi sampai sekarang belum ada kabar siapa tersangkanya. Kami minta transparansi. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya,” tegasnya.
Menurutnya, jika benar terjadi praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi, maka perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi.
“Kami berharap Bareskrim membongkar sampai ke akar-akarnya. Ini sudah keterlaluan, bermain di atas penderitaan rakyat kecil,” ujarnya.

Jika dugaan pengoplosan terbukti, sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan, antara lain:
1️⃣ UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
🔹 Pasal 53 huruf c dan d
Setiap orang yang melakukan pengolahan dan/atau niaga tanpa izin usaha yang sah dipidana,Ancaman pidana:
Penjara paling lama 6 tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar
UU ini menjadi dasar utama karena menyangkut penyalahgunaan barang bersubsidi (lex specialis).
2️⃣ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru – Berlaku 2026)
Dalam KUHP Nasional yang kini berlaku, perbuatan pengoplosan dapat dikaitkan dengan:
Pasal tentang Penipuan
Perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau kebohongan.
Pasal tentang Kecurangan dalam Perdagangan
Menyerahkan barang yang berbeda kualitas, isi, atau peruntukannya dari yang seharusnya.
Ancaman pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai kategori dalam KUHP baru.
3️⃣ UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
🔹 Pasal 8
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, takaran, atau mutu.
Ancaman pidana (Pasal 62):
Penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp2 miliar
Penegakan Hukum Ditunggu Publik
Kasus ini masuk kategori kejahatan distribusi energi bersubsidi yang berdampak luas. LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga setiap penyalahgunaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang serius.
LSM GMBI menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengumumkan perkembangan resmi, termasuk penetapan tersangka jika unsur pidananya telah terpenuhi.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
(Hr)

