Dua Wajah Hukum? Oknum Pidum Satreskrim Polres Jombang Diduga Peras Warga — Dari Rp20 Juta “tarif Bebas Masalah” Turun Jadi Rp7 Juta
Dua Wajah Hukum? Oknum Pidum Satreskrim Polres Jombang Diduga Peras Warga — Dari Rp20 Juta “tarif Bebas Masalah” Turun Jadi Rp7 Juta
JOMBANG || Cakra Nusantara , 16 Februari 2026 – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum kembali mengguncang publik. Ironisnya, institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru kini disorot karena diduga menjadi sumber tekanan bagi masyarakat kecil.
Sorotan tajam kini mengarah pada oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Jombang. Mereka diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada keluarga seorang petugas keamanan rumah sakit dengan dalih penyelesaian perkara hukum. Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pukulan keras bagi kredibilitas penegakan hukum.
Peristiwa bermula Jumat malam (14/2) sekitar pukul 22.45 WIB. Anugrah Akbar, seorang satpam rumah sakit yang disebut tidak memiliki rekam jejak kriminal serius, didatangi oknum yang mengaku anggota Resmob.
Tanpa penjelasan detail yang menurut keluarga memadai, ia langsung dibawa ke Satreskrim Polres Jombang terkait dugaan judi online. Keluarga mempertanyakan transparansi prosedur, bukti awal, hingga dasar hukum penindakan tersebut.
Situasi seperti ini memunculkan kekhawatiran klasik di masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, atau justru bisa berubah menjadi alat tekanan bagi warga biasa?
Menurut pengakuan keluarga, setelah berada di ruang pemeriksaan, oknum tersebut diduga menyuruh korban menghubungi keluarga. Permintaan uang Rp20 juta disebut disampaikan sebagai syarat agar perkara tidak berlanjut.
Jika benar, praktik ini mencerminkan pola lama yang kerap dikeluhkan masyarakat: hukum seolah bisa dinegosiasikan, dan rasa takut dimanfaatkan sebagai alat transaksi.
Praktisi hukum menyebut dugaan seperti ini masuk kategori serius karena berpotensi melanggar KUHP terkait pemerasan serta kode etik kepolisian.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB, keluarga kembali dihubungi. Nominal yang sebelumnya Rp20 juta disebut turun menjadi Rp8 juta dengan tenggat waktu hanya satu jam.
Keluarga mengaku disertai ancaman bahwa jika uang tidak dipenuhi, proses hukum akan dilanjutkan. Dalam kondisi panik dan takut, keluarga merasa tidak memiliki posisi tawar.
Tekanan psikologis seperti ini, jika terbukti, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk intimidasi yang merusak rasa aman masyarakat terhadap aparat.
Dalam kondisi tertekan, keluarga akhirnya meminjam uang dari kerabat. Total Rp7 juta berhasil dikumpulkan dan menurut keterangan keluarga diserahkan langsung di ruang PIDUM Satreskrim Polres Jombang.
Yang lebih membuat publik geram, keluarga juga mengaku mendapat pesan bernada ancaman agar kejadian tersebut tidak disebarkan. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya membungkam korban.
Jika benar terjadi, praktik semacam ini sangat berbahaya karena menciptakan budaya takut dan impunitas.
Tidak ingin diam, ibu korban akhirnya melapor ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Langkah ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan oknum bermasalah di internalnya.
Publik menunggu apakah laporan ini akan ditindak transparan atau justru tenggelam tanpa kejelasan.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparat, menurut banyak pengamat, hanya bisa dipulihkan melalui tindakan tegas, terbuka, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran internal.
Kasus dugaan pemerasan aparat bukan isu baru. Namun setiap kasus yang muncul kembali mempertegas satu pertanyaan besar:
Apakah masyarakat benar-benar dilindungi hukum, atau justru harus takut pada aparat hukum itu sendiri?
Jika dugaan ini terbukti benar, dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi pada citra institusi secara keseluruhan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi terbuka sangat penting untuk menghentikan spekulasi.
Sampai berita ini ditulis, pihak Kanit PIDUM maupun Kasatreskrim Polres Jombang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Sikap diam ini justru membuat spekulasi berkembang dan meningkatkan tekanan publik.
Masyarakat berharap ada transparansi, bukan sekadar penyangkalan formal, agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak terus terkikis.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga korban dan informasi yang beredar. Semua dugaan masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada keputusan resmi.

