GEMPAR Menggugat! Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga Nguling Tanpa Izin, Dugaan Pelanggaran Hukum Tak Bisa Ditoleransi

Pasuruan –  Jumat 13 Februari 2026

Ketua DPD LSM GEMPAR, Supriyadi, melontarkan pernyataan keras atas berdirinya tiang listrik di atas tanah pribadi milik Syahroni, warga Desa Sebalong, Dusun Krajan RT 003 RW 001, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Supriyadi, penempatan tiang listrik tanpa persetujuan tertulis dari pemilik lahan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara.

“Ini bukan soal tiang listrik semata. Ini soal hak milik yang dilindungi undang-undang. Tanah pribadi tidak boleh disentuh apalagi dimanfaatkan tanpa dasar hukum dan tanpa izin sah dari pemiliknya,” tegasnya.

Ia menyebut, jika benar tidak ada izin tertulis maupun proses musyawarah dan kompensasi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terkait penggunaan ruang untuk jaringan tenaga listrik yang wajib memperhatikan hak atas tanah.

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, yang mengharuskan musyawarah dan ganti rugi layak.

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Prinsip perlindungan hak milik dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (4).

Supriyadi secara tegas meminta PT PLN (Persero) atau pihak pelaksana proyek yang bertanggung jawab untuk segera membuka dokumen perizinan secara transparan kepada publik.

“Jika tidak ada izin tertulis dari pemilik lahan, maka ini cacat prosedur. Tidak boleh ada pembiaran. Kami beri peringatan keras: segera lakukan klarifikasi dan mediasi terbuka, atau kami akan tempuh langkah hukum dan pelaporan resmi ke instansi pengawas serta aparat penegak hukum,” ujarnya lantang.

Ia menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum bukan alasan untuk mengabaikan hak warga. Negara memang boleh menggunakan tanah untuk kepentingan publik, tetapi melalui mekanisme yang sah, bukan dengan cara diam-diam atau sepihak.

LSM GEMPAR menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan melakukan audiensi resmi serta pelaporan apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.

“Jangan sampai masyarakat kecil dipaksa menerima keadaan karena takut atau tidak paham hukum. Kami pastikan hak warga harus dihormati. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Supriyadi.(Ts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *