Pemerintah Desa Kedamaian Uruk Jalan Gunakan Limbah Bekas Kebakaran Pabrik, Tuai Kontroversi
Gresik – //Cakranusantara.online – Kebijakan Pemerintah Desa Kedamaian, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Pasalnya, proyek pengurukan jalan desa diduga menggunakan limbah sisa kebakaran pabrik, yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Dari pantauan di lapangan, material yang digunakan untuk menguruk jalan tampak berbeda dari material urukan pada umumnya. Warga menduga kuat material tersebut merupakan limbah bekas kebakaran pabrik, ditandai dengan warna kehitaman, bau menyengat, serta bercampur serpihan sisa bangunan terbakar.
“Kami khawatir, ini bukan tanah biasa. Kalau benar limbah bekas kebakaran pabrik, jelas berbahaya bagi warga, apalagi anak-anak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Limbah pascakebakaran pabrik berpotensi mengandung zat kimia berbahaya, logam berat, maupun residu beracun yang seharusnya dikelola sesuai aturan pengelolaan limbah, bukan justru digunakan untuk fasilitas umum.
Kontroversi ini turut mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik. Mereka menilai langkah pemerintah desa tersebut ceroboh dan minim kajian, serta berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.
“Jika benar material tersebut limbah B3 atau sisa kebakaran industri, maka penggunaannya jelas melanggar regulasi. Pemerintah desa seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi,” ujar salah satu pengamat kebijakan lingkungan.
Selain aspek kesehatan dan lingkungan, publik juga mempertanyakan proses pengadaan material serta apakah ada izin resmi dan uji kelayakan sebelum limbah tersebut digunakan untuk proyek desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kedamaian belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul material urukan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap material yang digunakan, guna memastikan tidak ada ancaman bagi keselamatan warga.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan desa tidak hanya mengejar kecepatan dan efisiensi biaya, namun juga harus mengedepankan keselamatan, kesehatan publik, serta kepatuhan terhadap hukum dan lingkungan. (Bodeng)

