Kekuasaan Tanpa Malu, Kades di Kecamatan Dawarblandong Diduga Gadaikan Tanah Warga Sendiri
Bau Busuk Kekuasaan Desa: Sertifikat Warga Diduga Digadai
Dari Balai Desa Ke Bank: Jejak Gelap Sertifikat Warga
Siapa Lindungi Kades? Sertifikat Warga Tergadai, Rakyat Diteror Tagihan
Sertifikat Warga Terkunci Utang, Kades Diduga Cukup Berjanji
Utang Pejabat, Derita Rakyat: Skandal Kades Mojokerto
Publik Mengamuk: Ketika Kepala Desa Diduga Menjadikan Sertifikat Warga sebagai Tumbal Kekuasaan
Mojokerto || Cakra Nusantara –
Desa yang seharusnya menjadi ruang perlindungan rakyat kecil kini justru berubah menjadi ladang ketakutan. Seorang Kepala Desa di Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto berinisial A, yang juga diketahui sebagai suami anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, diduga telah menyulap Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warganya sendiri menjadi alat transaksi utang, tanpa rasa bersalah, tanpa tanggung jawab, dan tanpa empati.
Kasus ini bukan sekadar polemik administratif. Ini adalah potret telanjang kebiadaban kekuasaan di tingkat akar rumput. Sejak tahun 2023 hingga akhir 2025, sertifikat milik warga menghilang tanpa kepastian, sementara pemilik sah justru diteror ratusan kali oleh pihak perbankan. Nama warga tercatat sebagai penunggak, padahal ia tidak pernah menggadaikan tanahnya sendiri.
Lebih mengejutkan dan menjijikkan, pengakuan itu justru datang dari mulut sang Kepala Desa sendiri.
“Iya mas, memang benar saya gadekan. Terus apa hubungannya dengan sampean ?, Ini masalah pribadi,” ucap A kepada awak media, 19 Desember 2025, dengan nada tinggi dan sikap merendahkan.
Pernyataan ini bukan sekadar arogan. Ini adalah penghinaan terbuka terhadap akal sehat publik. Bagaimana mungkin sertifikat warga, dokumen negara, bukti hak hidup, dan sumber nafkah keluarga, disebut sebagai ‘urusan pribadi’ oleh seorang pejabat publik ?.
Lebih sadis lagi, A dengan dingin mencoba memutus tanggung jawab jabatan dari perbuatannya, seolah kursi Kepala Desa hanyalah aksesoris, bukan amanah.
“Wes gak usah dibahas. Yang jelas saya janji menyelesaikan akhir tahun 2025. Jangan hubungkan dengan desa,”
cetusnya singkat, tanpa penyesalan.
Kalimat itu menghantam keras nurani publik. Jika sertifikat warga bukan urusan desa, lalu untuk apa Kepala Desa diberi wewenang dan kepercayaan ?, Apakah jabatan publik kini cukup untuk menggadaikan hak rakyat, lalu mencuci tangan?
Sementara di balik sikap dingin kekuasaan, seorang warga kecil bernama S hanya bisa runtuh perlahan.
“Saya sebenarnya tidak ingin ini viral, mas. Tapi beliau tidak bertanggung jawab, selalu menghindar, bahkan mencemooh saya. Saya sudah benar-benar buntu,” ujar S lirih, Sabtu (20/12/2025).
Bagi S, sertifikat tanah bukan sekadar kertas. Ia adalah hak hidup, harga diri, dan masa depan keluarga. Ketika dokumen itu berada di tangan orang lain dan dijadikan jaminan, maka yang terjadi bukan lagi kelalaian, melainkan indikasi kuat perampasan hak warga dengan wajah kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada itikad baik, tidak ada transparansi. Yang terlihat hanyalah penghindaran sistematis, sikap meremehkan, dan kesan bahwa kekuasaan merasa kebal hukum.
Publik kini bertanya dengan nada marah dan getir, Apakah rakyat desa hanyalah objek yang bisa dijadikan jaminan utang bagi pemimpinnya sendiri ?, Apakah kedekatan dengan elit politik membuat pejabat desa merasa berada di atas hukum ?, Apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya, atau justru diam membiarkan ?.
S selaku pemilik SHM mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, dan pemerintah daerah untuk tidak lagi berdiam diri. Ia meminta pengusutan tuntas, terbuka, dan tanpa kompromi, serta evaluasi total terhadap aparatur desa yang diduga telah menyalahgunakan kekuasaan.
Jika kasus ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke rakyat sangat jelas dan mengerikan, tanahmu bisa digadaikan, hakmu bisa dirampas, dan suaramu bisa dibungkam, asal pelakunya punya jabatan dan kuasa.
Kasus ini bukan hanya tentang satu sertifikat. Ini adalah alarm keras tentang matinya nurani kekuasaan di tingkat desa, dan jika negara tetap diam, maka rakyat akan mencatatnya sebagai pengkhianatan yang disengaja.

