Di Duga Selain Tidak Memiliki Izin Di Wilayah Cabang Mantup BTPN, Dan Juga Sangat Meresahkan Warga Daerah Khususnya Kecamatan Kembangbahu Dan kecamatan Mantup
Lamongan – //Cakranusantara.online – Di Duga BTPN yang lokasi Kosnya yang berada di depan polsek mantup Tidak Berizin Wilayah Setelah dikonfirmasi langsung awak media Rabu (07/01/2026), melalui Whatsapp, pihak pimpinan BTPN Mantup Atau Bos yang sering dipanggil mbak DWI FITRI menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan kantor resmi mereka, melainkan hanya tempat tinggal, dengan kantor utama berada di Jakarta dan Surabaya.
Dan lebih lanjut pada hari Jumat (09/10/2025), juga salah satu media dari Cakranusantara yaitu Bodeng alias si rambut Jambul merah mencoba mengkonfirmasi lagi biar jelas dan Detail, kepada yang bertanggung jawab di BTPN wilayah Mantup yaitu Bu Bos DWI FITRI tapi sangat disayangkan hasilnya Nihil atau tidak direspon seolah terdiam.
Oleh karena itu, diduga bahwa keberadaan identintas yang mengatasnamakan BTPN di depan Polsek Mantup di duga tidak memiliki izin wilayah yang sah dikarenakan dilokasi tersebut juga tidak memasang Plang atau seperti yang lain.
Jika BTPN ternyata menggunakan data tanpa izin, pihak terkait dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan hukum di Indonesia. Berikut adalah landasan hukum dan pasal yang mungkin berlaku.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b mengatur tentang tindak pidana terkait kerahasiaan bank, yang dapat dikenai sanksi pidana jika dilanggar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Sebagai payung hukum utama perlindungan data, beberapa pasalnya berlaku, seperti Pasal 67 ayat (3) yang memberikan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar bagi penggunaan data pribadi bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum,serta Pasal 68 yang menetapkan pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar bagi pembuatan data pribadi palsu yang merugikan pihak lain. Pasal 67 hingga 73 UU PDP secara keseluruhan mengatur berbagai jenis tindak pidana terkait data pribadi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.07/2014 (sekarang digantikan POJK 22/2023) mewajibkan bank menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen.
Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga menetapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelaku usaha jasa keuangan yang tidak memenuhi kewajiban laporan terkait perlindungan data.
Secara umum, tindakan penggunaan data tanpa izin dapat mengakibatkan sanksi administratif dari OJK serta sanksi pidana berdasarkan UU PDP atau UU Perbankan, tergantung pada sifat dan tingkat keparahan pelanggarannya. (Bodeng)

