Konferensi Pers di Pasuruan, Humas Tegaskan Legalitas Tambang CV Mandira Jayu Sentosa
PASURUAN — Kamis 09-01-2026 Menanggapi pemberitaan dan isu yang berkembang terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pihak terkait menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dimaksud telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh H. Sugeng Samiadji selaku Humas saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di Rumah Makan Bu Anis, Kabupaten Pasuruan. Dalam kesempatan tersebut, H. Sugeng menegaskan bahwa aktivitas tambang yang dipersoalkan, sebagaimana tercantum pada papan nama bertuliskan “CV. Mandira Jayu Sentosa” di lokasi kegiatan, telah memiliki dasar perizinan yang sah dan masih berlaku.
“Perlu kami sampaikan kepada publik bahwa kegiatan penambangan yang dimaksud memiliki izin resmi. Semua dokumen perizinan ada dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar H. Sugeng Samiadji, Humas, di hadapan awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, H. Sugeng Samiadji juga menunjukkan langsung dokumen perizinan kepada awak media sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi atas informasi yang beredar. Dokumen tersebut meliputi izin usaha pertambangan yang masih aktif sesuai ketentuan instansi berwenang, termasuk Surat Keputusan SIPB Nomor 12350016111490003 tertanggal 8 April 2025, sebagaimana tercantum pada papan nama CV. Mandira Jayu Sentosa di lokasi penambangan.
Ia menambahkan, munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat diduga akibat kesalahpahaman terkait lokasi kegiatan dan informasi yang belum diverifikasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar semua pihak dapat mengedepankan klarifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku sebelum menarik kesimpulan.
“Kami menghormati semua pihak yang menyampaikan aspirasi maupun pengawasan, namun kami juga berharap informasi yang disampaikan ke publik didasarkan pada data dan fakta yang utuh. Seluruh perizinan ini juga dapat dicek langsung ke Dinas ESDM,” tutur H. Sugeng Samiadji.
Sementara itu, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada instansi teknis terkait, termasuk Dinas ESDM dan aparat penegak hukum, guna memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas pertambangan di lapangan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjadi kesimpulan sepihak terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Mandira Jayu Sentosa di wilayah Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
(Hr)

