SDN 1 Kronto Jadi Ladang Uji Nyali — Pekerja Tanpa Helm, Tanpa Pengawas, Tanpa Nurani!
Pembangunan SDN 1 Kronto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, yang dikerjakan oleh CV Agung Tunggal Abadi, menuai sorotan tajam. Kontraktor pelaksana dianggap lalai dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seolah nyawa dan kesehatan pekerja tidak dihargai.
Sorotan Terhadap Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 kronto,membuat aroma tak sedap dan Aroma Busuk.

Proyek rehabilitasi ruang kelas yang seharusnya menopang dunia pendidikan ini justru menjadi sorotan publik dan mencoreng noda hitam Dinas Pendidikan Pasuruan.
Proyek ini berjalan tanpa Pengawas Ahli Di lokasi proyek, dan menurut team investigasi tidak ditemukan adanya pengawas atau pelaksana yang ahli.
Dan di lapangan Pengabaian Standar K3 di lokasi sangat mencolok Sejumlah pekerja proyek tampak mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) saat menjalankan aktivitas konstruksi, terutama pada pemasangan atap genteng.
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek pada Senin, 10 November 2025 ditemukan bahwa,Tidak Ada Perlengkapan Keselamatan,Pekerja tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, sepatu bot, dan sarung tangan.

Risiko Tinggi Pembangunan fasilitas pendidikan ini berada dalam tahap konstruksi berat yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.
Menurut salah satu wartawan online media mabes polri Abdul Kholik, yang tengah meliput pembangunan, menyatakan, “Kami melihat langsung pekerja yang memanjat struktur bangunan tanpa helm pengaman dan harness. Ini sangat membahayakan jiwa mereka.”
ujar pria dengan julukan akrab cak lik
Pembangunan SDN 1 Kronto merupakan bagian dari program revitalisasi fasilitas pendidikan dasar di Kabupaten Pasuruan. Proyek ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp 196.223.064.
Dan dikerjakan oleh CV agung tunggal abadi , Perusahaan tersebut telah melakukan Kelalaian dalam penerapan standar K3 dan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serta melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja Konstruksi.
Tuntutan dan Harapan kami sebagai masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan diharapkan segera melakukan audit ke lokasi proyek. Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan saat di hubungi via telpon “Kami tidak menoleransi pelanggaran K3. Keselamatan pekerja adalah prioritas. Jika terbukti lalai, kontraktor bisa dikenai sanksi administratif,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pasuruan saat dikonfirmasi awak media.
LSM GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pasuruan Raya) telah bersurat kepada pihak kontraktor pelaksana, namun hingga berita ini ditayangkan, CV Agung Tunggal Abadi belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.
Diharapkan pihak berwenang segera bertindak untuk memastikan pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai standar, tidak hanya dari segi kualitas bangunan, tetapi juga keamanan para pekerja.
Syahputra, Ketua Umum LSM GEMPAR, mengecam keras tindakan kontraktor CV Agung Tunggal Abadi.
“Bukan hanya kesalahan, melainkan kejahatan sosial ini nyawa lho taruhannya. Di lokasi juga tidak ada pengawas atau tim ahli, mereka dibiarkan bekerja sendiri, yang jelas sudah tidak bisa maksimal hasilnya,kita akan pertanyakan pertimbangan seperti apa,sehingga PPK berani memberikan pekerjaan kepada kontraktor yang seperti ini” ujar Syahputra dengan nada geram.
LSM GEMPAR, (gerakan masyarakat Pasuruan raya)dan OBHAMA (Organisasi Bantuan Hukum Masyarakat), dan masyarakat menuntut agar pihak CV agung tunggal abadi harus bertanggung jawab. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik seperti sekolah, demi menjamin kualitas, keamanan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara
(DN PS)

