Oknum Perangkat Desa Gondangwetan Dipanggil Penyidik Polres Pasuruan, Diduga Terkait Pembelian Tanah Kaplingan,ada apa ya.??

PASURUAN – Cakra Nusantara.online
Perhatian publik di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali tertuju pada adanya dugaan keterlibatan seorang perangkat desa dalam persoalan pembelian tanah kaplingan. Seorang perangkat Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, berinisial HS, diketahui telah menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polres Pasuruan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan tersebut berawal dari laporan pihak pembeli berinisial HLM terhadap pengembang berinisial DS ke Polres Pasuruan. Laporan itu terkait proses transaksi pembelian tanah kapling yang berlokasi di Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Nama HS ikut disebut dalam laporan tersebut karena sempat hadir dan mendampingi proses pembelian lahan antara pihak pembeli dan pengembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian memanggil HS untuk memberikan keterangan tambahan sebagai pihak yang mengetahui transaksi.

Surat undangan klarifikasi dari penyidik Polres Pasuruan disebut telah diantarkan langsung ke rumah HS pada Senin malam (27/10/2025). Dalam surat tersebut, HS dijadwalkan untuk hadir pada hari Rabu pukul 10.00 WIB di Mapolres Pasuruan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, HS membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memenuhi permintaan klarifikasi dari aparat kepolisian, bukan karena dirinya terlibat langsung dalam persoalan hukum yang dilaporkan.

> “Saya memang menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polres Pasuruan. Tapi posisi saya hanya sebagai pendamping waktu itu, karena diminta oleh pihak pengembang untuk mendampingi pembeli. Saya tidak ikut mengatur transaksi,” jelas HS.

 

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti isi laporan maupun permasalahan yang dilaporkan oleh pihak pembeli.

> “Saya baru tahu ada laporan itu setelah surat dari penyidik datang ke rumah. Jadi saya akan datang untuk memberikan keterangan sesuai yang saya tahu,” ujarnya dengan tenang.

 

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Gondangwetan belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan salah satu perangkatnya tersebut. Beberapa warga setempat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Langkah penyidik Polres Pasuruan dalam memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dinilai sebagai bentuk proses hukum yang wajar, guna memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi dengan jelas.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Media ini akan terus melakukan pemantauan dan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan hasil konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.


Dasar Hukum Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penipuan

Dalam konteks hukum, jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau wewenang, maka dapat dijerat dengan ketentuan:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

 

Sedangkan jika terdapat dugaan penipuan dalam proses transaksi, maka dapat dikenakan:

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:

> “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *