Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo Terbukti Melakukan Perusakan Dua Mobil. Tanpa Melakukan Perdamaian Maupun Ganti Rugi dengan Pelapor, dituntut 8 Bulan Penjara

Surabaya, Cakranusantara.online
Sidang terdakwa pasutri Jan Hwa Diana? dan Handy Soenaryo Pengusaha onderdil asal Surabaya, dalam perkara perusakan dua mobil kembali digelar diruang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki Dalam surat tuntutannya, menuntut terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo hukuman penjara selama 8 bulan, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang pengerusakan secara bersama-sama. Juga menetapkan bahwa barang bukti berupa dongkrak dan kunci roda dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan dua unit kendaraan korban, Mobil Pick up Daihatsu Grandmax (milik Heronimus Tuqu)dan mobil Sedan Mazda (milik Yanto) dikembalikan kepada pemiliknya masing masing-masing.

Selanjutnya usai sidang, Paul Stephanus dan Yanto sebagai Pelapor juga korban dalam perkara ini, iya sangat kecewa dengan pemberitaan sejumlah media yang menyebut telah terjadi perdamaian secara tertulis antara korban (pelapor) dan terdakwa serta telah ada pemberian ganti rugi.

“Itu tidak benar, saya klarifikasi bahwa belum ada perdamaian secara tertulis dan tidak ada ganti rugi saya atau pak Yanto terima. Bahkan tidak pernah ada komunikasi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum terdakwa untuk membahas perdamaian,”kata Paul (korban).

Korban menyesalkan munculnya narasi yang menyesatkan dibeberapa media, karena menurutnya, fakta tersebut bisa mempengaruhi penilaian Ketua Majelis Hakim terhadap perkara, termasuk soal keringanan hukuman terdakwa,

“Kami tidak pernah bertemu atau diajak bicara soal perdamaian. Tapi tiba -tiba disebut sudah damai dan menerima ganti rugi, ini mencederai rasa keadilan,”kata Paul.

Paul juga menjelaskan bahwa mobil milik rekan kerjanya Yanto telah rusak parah dan tidak dapat digunakan selama 10 bulan. Mobil tersebut kata Paul adalah alat transportasi utama Yanto untuk mengantar anak sekolah dan kebutuhan keluarga sehari hari.

“Selama 10 bulan mobil itu tidak bisa dipakai, dan tidak ada ganti sepeserpun. Ini kan menyulitkan, kami selaku korban juga pelapor berharap kepada Ketua Majelis Hakim mempertimbang aspek keadilan dan kompensasi bagi sebelum putusan,”katanya

Ketua Majelis Hakim sebelum membacakan putusan kedua terdakwa, Paul Stephanus dan Yanto Selaku Korban juga pelapor berharap pengadilan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga fakta bahwa kerugian materil dan moral yang mereka alami belum mendapat penyelesaian sampai terdakwa dituntut.

“Kami bukan tidak ingin damai. Tapi perdamaian harus dilakukan secara terbuka, jelas, dan ada tanggung jawab dari kedua terdakwa,” kata Paul.

Sesuai surat dakwaan, peristiwa ini bermula dari perselisihan proyek pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof yang dipesan Handy Soenaryo kepada Paul Stephanus berdasarkan surat pesanan tertanggal 8 Agustus 2023. Meski proyek sudah berjalan 75 persen, terdakwa Handy membatalkan kontrak secara sepihak pada tanggal 29 Oktober 2024 dan menuntut pengembalian penuh uang muka senilai Rp 250 juta.

Sedangkan ketegangan memuncak pada tanggal 23 November 2024, saat Paul bersama dua saksi Hironimus dan Yanto datang ke lokasi proyek untuk mengambil peralatan kerja yang sudah tidak dibutuhkan lagi, terjadilah argumen yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap kendaraan yang korban bawa.

Terdakwa melepas velg dan ban dua mobil korban, hanya menyisakan ganjalan berapa batu bata ringan, bahkan terdakwa Jan Hwa Diana memerintahkan suaminya untuk menggerinda ban depan kiri mobil sedan Mazda milik Yanto sehingga menyebabkan kerusakan sangat serius. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *